Sidang Lanjutan Kasus Bimtek Enrekang, JPU Hadirkan Tim Audit BPKP

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi
dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang
tahun 2015-2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa sore
(9/4/2019).
Pada kesempatan ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan
Tim Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan
Sulawesi Selatan, Ali Ikhsan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.
Di hadapan Majelis Hakim, Ali Ikhsan menjelaskan jika
dirinya merupakan tim dari BPKP yang pernah melakukan audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara (PKKN) pada kasus Bimtek tersebut di Polda Sulsel dan Polres
Enrekang pada tahun 2017 lalu.
Dimana sesuai laporan perhitungan kerugian negara didasari
atas adanya perencanaan kegiatan, lalu baru ada pelaksanaan. Dalam pelaksanaan
tersebut ada acuan yang tidak diikuti terkait dengan perencanaan kegiatan dan
tidak mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar tiga miliar 51 juta
rupiah lebih dari tahun 2015 dan 2016. Sementara Penyetoran yang sudah direkap pun
nilainya sama,” ungkap Ali.
Ali menambahkan jika terdapat pelaksanaan Bimtek yang tidak
memenuhi syarat, seperti penyelenggara belum memperoleh persetujuan dari Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Badiklat)
dan sertifikat tidak mendapat nomor dari Badiklat.
“Sehingga pada 2015 terdapat 24 kegiatan di DPRD
Enrekang yang tidak sah, sementara 2016 terdapat 13 kegiatan yang juga
tidak sah atau tidak memenuhi prosedur dan persetujuan Kementrian Dalam
Negeri,” terangnya.