ACC Sulsel Desak KPK Usut Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) hingga pada penyedia dana suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa hari lalu telah menetapkan 4 tersangka baru yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah setelah melakukan pengembangan terhadap fakta-fakta hukum baru dari persidangan kasus tersebut.

Keempat tersangka merupakan pegawai aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel pada saat itu, salah satunya adalah Gilang yang namanya disebut oleh Edy Rahmat di pengadilan.

Menanggapi pengembangan kasus tersebut, Anggareksa selaku Wakil Ketua ACC Provinsi Sulawesi Selatan sangat menyayangkan adanya oknum auditor BPK Sulsel yang terlibat dalam kasus suap itu.

Ia menegaskan bahwa ACC Sulsel mendukung penuh langkah KPK untuk membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi yang menjerat mantan orang nomor satu di Sulsel itu.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh KPK untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan adanya suap kepada auditor BPK Sulsel ini. Sejak awal, pada saat persidangan mantan Gubernur Sulsel NA (Nurdin Abdullah) dan Edy (Rahmat), kami mendorong penyidik KPK untuk mengusut tuntas semua dugaan korupsi yang muncul sebagai fakta persidangan,” jelas Angga kepada CELEBESMEDIA.ID pada Senin (25/7/22).

Angga berharap KPK tidak hanya berhenti pada oknum auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel dan Edy Rahmat saja, tetapi hingga pada pemberi dana suap kasus tersebut juga harus diproses hukum

“KPK harus mengusut lebih jauh siapa pemberi dananya ini, karena tanpa ada pemberi dana maka tidak mungkin terjadi suap menyuap ini,” harap Angga.

Selain BPK RI Perwakilan Sulsel, sebelumnya KPK RI juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel pada Kamis (21/7/22), dan memeriksa enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dari OPD tersebut.

Hingga berita ini dimuat, KPK RI masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus tersebut, dan yang terbaru KPK kembali memeriksa enam orang saksi tindak pidana korupsi yang terdiri dari pegawai BPK Sulsel, wiraswasta dan pihak kontraktor PT Makassar Indah Graha Sarana pada Senin (25/7/22)

Laporan: Fitri Khaerunnisa

Tags : KPK korupsi