Jangan Buang Sampah Sembarangan di Makassar, Ini Sanksinya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akan mempidanakan warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat di Kota Makassar. Bila terbukti melanggar Perda Pengelolaan Sampah, yang bersangkutan akan dituntut kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Seorang warga Kabupaten Takalar bernama Hidayat Gowasa, sudah merasakan akibatnya. Dia tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat oleh Satgas Kebersihan Maccini Sombala di Jalan Manunggal Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Senin (14/1/2019) lalu.
Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan atau BAP oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkas Hidayat dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/1/2019) lalu. Hidayat pun akan menjalani persidangan Rabu, (23/1/2019) pekan depan.
Hidayat dijerat dengan Peraturan Daerah (PP) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Hidayat diancam hukuman tiga bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta.
Kasat Pol PP Kota Makassar, Imam Hud
Ditemui tim liputan CELEBESMEDIA.ID di ruang kerjanya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Imam Hud mengatakan, persoalan sampah di Kota Daeng menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota. ”Ini lantaran sampah menjadi pemicu utama munculnya persoalan sosial lainnya, seperti kerusakan lingkungan, kesehatan dan sosial budaya,” jelasnya, Jumat (18/1/2019).
Imam menegaskan, faktor utama masih banyaknya sampah berserakan di fasilitas umum disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi CELEBESMEDIA.ID, sepanjang tahun 2018 hingga awal 2019, tercatat sebanyak empat warga yang dipidanakan karena melanggar Perda Pengelolaan Sampah. Tiga diantaranya telah diputuskan oleh pengadilan dengan hukuman penjara dan denda yang berbeda, sementara satu lainnya kini akan diproses di meja pengadilan.
Pemerintah Kota Makassar kembali menggaungkan penegakan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat akan dipidanakan. Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.