Lakukan Penipuan, Direktur PT STBS Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus penipuan terhadap
terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis selaku Direktur PT Semangat Tiga Bintang
Sukses (STBS) Makassar, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin sore (7/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar dalam sidang mendengar
tanggapan terdakwa (duplik) menyebut terdakwa karena terbukti melakukan
penipuan yang merugikan korban sebesar Rp 1,7 miliar.
"Kemarin saat pledoi mereka meminta untuk vonis bebas,
tetapi kami di sidang duplik ini tetap pada tuntutan tiga tahun penjara karena
terdakwa terbukti melakukan tindakan kejahatan penipuan," kata JPU, Tabrani.
Adapun hal-hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut
tiga tahun penjara karena merugikan pihak PT Bahana Line sebanyak Rp1,7 miliar.
"Yang meringankan terdakwa karena dianggap mengakui
perbuatannya dan menyesalinya, terus bersikap sopan selama persidangan. Namun,
yang memberatkannya pihak PT Bahana Line mengalami kerugian kurang lebih Rp
1,730 miliar," jelasnya.
Tabrani menambahkan jika perbuatan terdakwa tersebut diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini terjadi 26 Februari 2018, saat itu terdakwa
memerintahkan kepada Manajer Keuangan, Nancie Marcella Mekel untuk menyerahkan
kembali tiga lembar cek Bank Mandiri kepada PT Bahana Line.
Tiga lembar cek Bank Mandiri tersebut sebagai pengganti dua
lembar cek Bank Mandiri Syariah yang sudah kedaluwarsa yang sebelum terdakwa
serahkan kepada pihak PT Bahana Line, sehingga saksi Nancie Marcella Mekel
menyerahkan kepada saksi Ernawati selaku orang yang dimintai tolong oleh saksi
Ifah Mashamah selaku marketing PT Bahana Line untuk mengambil cek pengganti
tersebut.