Lakukan Penipuan, Direktur PT STBS Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara

Direktur PT STBS Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus penipuan terhadap terdakwa Adi Utama Djaya Yaparis selaku Direktur PT Semangat Tiga Bintang Sukses (STBS) Makassar, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin sore (7/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar dalam sidang mendengar tanggapan terdakwa (duplik) menyebut terdakwa karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp 1,7 miliar.

"Kemarin saat pledoi mereka meminta untuk vonis bebas, tetapi kami di sidang duplik ini tetap pada tuntutan tiga tahun penjara karena terdakwa terbukti melakukan tindakan kejahatan penipuan," kata JPU, Tabrani.

Adapun hal-hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara karena merugikan pihak PT Bahana Line sebanyak Rp1,7 miliar.

"Yang meringankan terdakwa karena dianggap mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terus bersikap sopan selama persidangan. Namun, yang memberatkannya pihak PT Bahana Line mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,730 miliar," jelasnya.

Tabrani menambahkan jika perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terjadi 26 Februari 2018, saat itu terdakwa memerintahkan kepada Manajer Keuangan, Nancie Marcella Mekel untuk menyerahkan kembali tiga lembar cek Bank Mandiri kepada PT Bahana Line.

Tiga lembar cek Bank Mandiri tersebut sebagai pengganti dua lembar cek Bank Mandiri Syariah yang sudah kedaluwarsa yang sebelum terdakwa serahkan kepada pihak PT Bahana Line, sehingga saksi Nancie Marcella Mekel menyerahkan kepada saksi Ernawati selaku orang yang dimintai tolong oleh saksi Ifah Mashamah selaku marketing PT Bahana Line untuk mengambil cek pengganti tersebut.