Ditangani Denpom Kendari, TNI Pastikan Tidak Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Adrianus Pattian

Adrianus Pattian diserahkan ke polisi di Kendari / foto: handover

CELEBESMEDIA.ID, Kendari - Pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Adrianus Pattian, dipastikan menjalani proses hukum di Kota Kendari.

TNI menyerahkan pemuda berusia 25 tahun ini kepada Polres Kendari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani proses hukum atas kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Kota Kendari.

Dalam rilisnya yang diterima CELEBESMEDIA.ID, Sabtu (4/5/2019), kasus ini diserahkan kepada Polisi Militer, dalam kasus ini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari.

Dua hari sebelum Adrianus tertangkap, Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI  Surawahadi SIP MSi, telah memerintahkan dengan tegas agar menangkap Adrianus dalam keadaan hidup atau mati. Penegasan tersebut disebabkan perbuatan Adrianus yang dinilainya sangat biadab.

“Saya yang memerintahkan menangkap, karena saya juga punya anak perempuan, ini perbuatan yang sangat biadab, saya tidak akan biarkan. Bahkan saya perintahkan tangkap hidup atau mati. Anak-anak kita harus dilindungi,” tegas Mayjen Surawahadi dalam konferensi pers di aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (3/5/2019) kemarin. 

Mayjen Surawahadi memastikan, TNI tidak memberi perlindungan terhadap Adrianus. Sebab yang dilakukan Adrianus adalah suatu kejahatan, dan harus diproses hukum.

Sebelumnya, predator anak di bawah umur ini diterbangkan ke Kota Makassar untuk menyelesaikan proses hukum di Pomdam XIV/Hasanuddin atas pelanggaran disiplin (disersi) yang dilakukannya sejak 2018 lalu.

Surawahadi mengungkapkan, Adrianus sudah bukan anggota TNI lagi, tercatat sejak 17 April 2019 (berkekuatan hukum tetap). Hal ini setelah Pengadilan Militer Makassar pada 9 April 2019 memutuskan memberhentikan Adrianus, ditambah hukuman penjara selama satu tahun.

Terungkap, pada 14 Agustus 2018, Adrianus yang sebelum diberhentikan berpangkat Prada, meninggalkan satuan (tidak masuk kantor) selama satu bulan (disersi).

Seperti yang sudah diketahui, beberapa pekan lalu Kota Kendari digegerkan aksi penculikan dan kekerasan seksual yang sangat meresahkan warga. Dalam beberapa hari tindak bejat “predator” anak tersebut sudah menelan tujuh korban.(*)