BREAKING : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Terbakarnya SPBU Abd Daeng Sirua
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah di Tempat
Kejadian Perkara, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka yakni pengawas
operator Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) bernama Yanto Benu dan pengemudi truk
bernama Novasius, dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolrestabes
Makassar, (21/12/2018) sore.
Keduanya
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya SPBU di jalan Abd Daeng
Sirua, Jumat dan dijerat pasal 188 KUHP. Pasal
ini Berbunyi, ‘Barangsiapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran,
peletusan, atau banjir, dihukum dwngan penjara selama - lamanya lima tahun atau
hukuman kurungan selama - lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak -
banyaknya Rp 4500, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika
terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya
seseorang.
Sebelumnya,
Rabu (19/21/2018), SPBU di jalan Abd Daeng Sirua terbakar. Taka da korban jiwa
namun kerugian ditaksir menccapai Rp 800 juta. Kebakaran terjadi saat petugas SPBU
melakukan pengisian bahan bakar pada sebuah mobil truk dengan plat nomor polisi
DD 8972 OD. Dua sepeda motor ikut terbakar pada peristiwa tersebut.
Ditemui
CELEBESMEDIA.ID, pengawas operator SPBU Abdullah Dg Sirua, Yanto Benu (45) mengakui
dirinya menggantikan seorang temannya yang beristirahat saat kebakaran terjadi.
“Sebelum kebakaran, ada mobil barang minta isi bensin full tangki, karena sudah
full tangki kemudian sisanya dia minta diisikan ke jerigen. Setelahnya, jerigen
yang berisi bensin yang disimpan di bagian depan kabin mobil tiba-tiba
mengeluarkan percikan api dan langsung membesar,” ungkap Yanto, Jumat
(21/12/2018) sore. Diketahui, warga Jl Manuruki 6 Makassar itu baru tiga bulan
bekerja di SPBU tersebut. Sementara itu, sopir truk yang juga menjadi
tersangka, Novasius, kini sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Daya.