105 Penunggak Pajak Kendaraan Terjaring Razia Samsat Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Razia pajak kendaraan kembali
dilakukan oleh Samsat Makassar bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes
Makassar di jalan Hertasning, Makassar, Senin pagi (17/6/2019).
Sebanyak 105 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang
terjaring belum membayar pajak, langsung diarahkan ke mobil Samsat Makassar keliling
untuk membayar tunggakan pajak kendaraan di tempat.
“Kami juga menilang di tempat motor 20 unit dan mobil 5 unit dengan total 20 unit kendaraan, serta menyita barang bukti 5 motor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan,” ujar Perwira Pengendali Lapangan, Ipda H Sukri kepada CELEBESMEDIA.ID.
Ipda H Sukri - (foto by Arbab)
Selain itu, petugas juga menyita plat kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau plat gantung sebanyak 40 buah. Plat gantung ini dominan digunakan oleh pengendara mobil.
Dari 105 penunggak pajak yang terjaring, 27 pengendara diantaranya bayar di tempat. Atas razia itu, Samsat Makassar mengumpulkan Rp 62.750.095 dari hasil bayar pajak di tempat.