Ancam Santri Pakai Senpi, Oknum Polisi di Makassar Ditahan

Polisi diduga todong pistol ke santri di Kabupaten Gowa - (tankapan layar CCTV)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang anggota kepolisian dari satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial setelah diduga mengancam santri dengan menggunakan senjata api (senpi).

Kejadian tersebut terjadi di Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Jalan Veteran, Bakung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu, 23 November 2022 Pukul 21.00 Wita.

Dari video yang beredar dan viral di media sosial, oknum anggota polisi tersebut, terekam marah-marah kepada beberapa santri. Tak lama kemudian polisi yang berpakaian preman mengeluarkan senjata api miliknya.

Dalam video yang berdurasi 59 detik tersebut, menarik salah seorang santri yang menggunakan sarung. Oknum polisi itu menunjuk ke arah luar beberapa kali dengan memegang senjata api yang dikeluarkan dari celananya.

Saat kejadian tersebut juga, banyak warga di sekitar yang menyaksikan hanya saja mereka hanya melihat dan mendengar pemegang senjata api tersebut memarahi anak-anak pesantren.

Pimpinan Pesantren Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Suhuri Bin Rosli, mengatakan bahwa peristiwa pengancaman senjata api tersebut, diduga karena adanya pelemparan batu ke beberapa rumah yang ada di sekitar. Sehingga oknum polisi itu datang ke pesantren.

"Kemudian dia masuk ke pesantren mencari tahu pelaku pelemparan," katanya ke awak media saat ditemui di Pondok Pesantren Al-Zuhri Kabupaten Gowa, Senin (28/11/2022).

Namun sangat disayangkan, pria tersebut datang membawa senjata api sehingga hal ini menjadi tegang. Pihaknya juga telah mencoba menjelaskan peristiwa tersebut kepada oknum polisi itu. Hanya saja, polisi itu menduga santri yang melakukannya.

"Kebetulan bangunan pondok tinggi, beberapa santri juga melihat kearah rumah oknum anggota itu, menganggap anak santri yang melakukan pelemparan," ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, oknum polisi yang menodongkan senjata api kepada para santri tersebut telah meminta maaf. Hanya saja orang tua santri tidak terima anak-anak itu ditodong senjata api.

Sehingga, pihak pesantren bersama dengan para santri yang menjadi korban dari oknum polisi itu melaporkan peristiwa itu ke Polres Gowa. Pihak pesantren juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Orang tua santri mau masalah ini tetap diproses hingga selesai," ujarnya.

Sementara itu, Lisa Wira lhami, kuasa hukum dari pihak orang tua santri yang menjadi korban,telah melaporkan oknum anggota kepolisian bertugas di satuan Lalulintas Polrestabes Makassar di Propam Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, oknum tersebut, sudah kita laporkan terkait kode etik tindak pidana berupa pengancaman anak dibawah umur," tandasnya.

Dari informasi yang didapatkan CELEBESMEDIA.ID, oknum polisi berinisial Briptu AH itu telah ditahan Propam Polda Sulsel di tempat khusus atau patsus.

Penahanan itu buntut ulahnya menodongkan pistol ke santri Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri.

Laporan : Rusmawandi Rara