Ini Tanggapan Pengamat Terkait Pencopotan Jabatan Tiga Direksi PDAM Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tiga direksi PDAM Kota Makassar
dicopot dari jabatannya secara tiba-tiba oleh Pelaksana tugas (plt) Direktur
Utama (Dirut) PDAM Makassar, Hamzah Ahmad.
Pengamat pemerintah dari Universitas Bosowa, Arif Wicaksono,
menanggapai tindakan yang dilakukan oleh Plt Dirut PDAM tersebut.
Menurut Arif, dalam pengambilan keputusan strategis seperti
mutasi dan pengangkatan karyawan, harus dilakukan sesuai prosedur dan kajian
terlebih dahulu.
Prosedur tersebut, misalnya, seorang Plt memiliki wewenangan
untuk melakukan mutasi, perekrutan karyawan
baru atau pengakatan jabatan karyawan, itu mesti sesuai aturan perusahaan.
Selain itu, kata Arif, mempertimbangakan kapasitas personila
dalam penempatan jabatan yang kosong.
Arif menegaskan, seorang Plt Dirut PDAM juga mesti
mengetahui wewenang dan tanggung jawab pada jabatan yang diembannya. “Jika
ingin mengambil keputusan strategis, mesti mengkoordinasikan terhadap walikota
sebagai pimpinan dari Perusda,” kata Arif.
Arif menambahkan, jika pencopotan jabatan yang dilakukan
oleh Plt Dirut PDAM tidak memiliki dasar yang jelas, maka Pemerintah Kota
Makassar, dalam hal ini Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, harus melaukan
peneguran karena telah menyalahi aturan dan wewenang sebagai pelaksana tugas.