Pansus Ranperda TPPO akan Siapkan Tim Gugus Tugas

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) atau Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang bakal menyiapkan tim gugus tugas setelah Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus Ranpeda TPPO DPRD Sulsel, Risfayanti Muin mengatakan jika melihat Ranperda ini lebih jauh pasti ujungnya akan ada gugus tugas dibentuk. 

"Biar bagaimana pun ada DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dinas sosial, tenaga kerja. Apalagi kalau ada usia sekolah pasti ada dinas pendidikan," katanya saat ditemui di DPRD Sulsel, Rabu (26/10/2022).

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan di dalam pasal TPPO ini ada yeng menyebutkan masalah gugus tugas. 

"Ini yang nanti betul-betul akan bekerja dengan OPD terkait," lanjutnya.

Risfayanti mengatakan sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah memiliki Ranperda ini.  

"Nanti Perda Kabupaten/Kota juga akan menyusuikan," ucapnya.

Risfayanti juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diusulkan untuk diubah menjadi Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

"Ranah tindak pidananya kita keluarkan dan kami fokus pada pencegahan terhadap korban. Jadi nantinya kami fokus pada pencegahan dan penanganan korban," jelasnya.

Untuk saat ini kata dia tinggal beberapa kali melakukan pertemuan, setelah itu dilakukan pengesahan lewat rapat paripurna. 

"Kita sudah rapat berkali-kali, progresnya sudah bagus tinggal melihat dari pasal ke pasal. Apakah ini sudah sesuai dengan kewenangan Provinsi atau tidak. Jadi kemungkinan satu dua kali lagi kami baru baru selesai," tutupnya.

Laporan:  Ardi Jaho