Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Propemperda ke Kemendagri

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulsel konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penyusunan rancangan Propemperda Tahun 2023, Jumat (25/11/2022).
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni didampingi Anggota DPRD Sulsel lainnya.
Pertemuan yang dilaksanakan di lantai 15 gedung H kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima oleh Ramandhika Suryasmara, selaku perancang peraturan perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Adapun judul ranperda yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 yang merupakan inisiatif DPRD yaitu :
1. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
2. Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,
3. Ranperda tentang Pemanfaatan Teknologi,
4. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat,
5. Ranperda tentang Kesehatan Reproduksi,
6. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, dan
7. Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan.
Sedangkan judul ranperda yang merupakan usul Gubernur yakni :
1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sulsel.
Rudy Pieter Goni yang akrab disapa RPG menyampaikan bahwa semua judul ranperda yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 telah dikaji.
"Bapemperda juga sudah mendengar penjelasan dari para pengusul ranperda terkait dengan kesiapan Naskah Akademik serta penganggarannya nanti ketika dilakukan pembahasan. Semuanya telah kita himpun sebelum kita masuk pada tahapan konsultasi ini," katanya.
Senada dengan itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Irwandi Natsir menuturkan konsultasi terkait materi pokok serta dasar hukum pelaksanaan ranperda yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.
"Kemendagri telah memberikan metode analisis kebutuhan perda (AKP) yang merupakan sebuah tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda. Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda," ujarnya.
Sementara perancang peraturan perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara menyampaikan pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan menjadi skala prioritas dalam pembentukan perda
"Pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda sangat penting untuk diperhatikan, sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan. Analisis Kebutuhan Perda ini sangat penting sehingga menyentuh apa aspek kebutuhan di dalamnya," pungkasnya.
Laporan: Ardi Jaho