Cipta Kondisi Jelang Nataru, Satpol PP Makassar Amankan Ribuan Botol Miras

Satpol PP Makassar amankan ribuan botol miras dalam operasi cipta kondisi jelang Nataru, Senin (23/12/2019) - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dalam operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Satpol PP Makassar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar (DPM-PTSP) merazia sejumlah kios yang menjual minuman keras, Senin sore (23/12/2019).

 “Ini juga dalam rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) 14 tahun 2014, tentang minol pengawasan dan peredarannya,” tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, kepada CELEBESMEDIA.ID.

Dalam razia itu, Satpol PP Makassar mengamankan total 1.020 botol miras dari kios yang tidak dilengkapi ijin penjualan minuman beralkohol (minol), yakni Kareba Cafe, Dapur Sulawesi, Kios Semarang, RM Pelangi Indah, Noodle House 88 dan Emerald Cafe.

“Kami berharap kepada para pengusaha THM, rumah makan, cafe, bar, restoran, hotel, karaoke dan diskotik untuk taat dan patuh pada Perda, terutama izin minol. Karena kalau tidak dibatasi peredaran dan diawasi, dapat memicu terjadinya tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban kota,” imbau Iman Hud.