PUBG Haram Jadi Polemik, Ini Komentar Majelis Ulama Indonesia

Permainan daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) - (desing by Guiding Tech)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Penembakan yang menewaskan puluhan umat muslim saat berada di masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, beberapa waktu lalu, masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan banyak orang di seluruh belahan dunia.

Game online (permainan daring) Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) pun menjadi perbincangan usai aksi biadab tersebut. Pelaku penembakan disebut terinspirasi dari permainan dari bergenre battle royale tersebut. Polemik pun mengemuka terkait munculnya wacana, khususnya di media sosial terkait usulan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring tersebut.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari tirto.id, Wasekjen MUI, Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan tim pengkajian sedang mengumpulkan informasi terkait permainan tersebut. “Kalau itu jelas-jelas mempunyai efek yang besar terhadap perilaku teroris, itu pasti akan dikeluarkan fatwa yang melarang. Tentu akan melarang kaum muslimin menggunakan game itu," kata Zaitun di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (22/3/2019) kemarin.

Meski dinilai menimbulkan mudarat, Zaitun mengatakan MUI tidak bisa serta merta menyatakan permainan daring tersebut haram. Menurutnya, fatwa haram dikeluarkan setelah melalui pengkajian. "Kami tidak akan mengatakan terlalu cepat tentang hal itu," ujarnya.

Zaitun menjelaskan MUI perlu mengambil sikap karena hal ini berkaitan dengan kemaslahatan umat. Baginya, MUI tidak hanya mengkaji obat dan makanan, tetapi semua masalah terkait kemaslahatan umat. Ia menganalogikan PUBG sama dengan kasus zina. "Alquran mengatakan jangan mendekati zina. Kenapa? Karena akan menjatuhkan pada zina. Maka ini juga, kalau game ini akan membentuk perilaku menjadikan seseorang menjadi pembunuh, teroris itu tentu patut untuk dilarang,” jelasnya.

Zaitun pun meminta partisipasi masyarakat dalam pengkajian pelarangan permainan PUBG. Ia memastikan MUI akan menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyatakan siap mengkaji dan menindaklanjuti permintaan blokir permainan PUBG. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan saat ini lembaganya masih menunggu hasil kajian MUI. "Kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kominfo. Kami siap menindaklanjuti permintaan pemblokirannya," ucap Semuel, Jumat (22/3/2019) kemarin.

Samuel mengatakan, Kominfo juga telah berkomunikasi dengan Deputi II Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh terkait polemik ini. "Kalo dari Kominfo kami sudah ada regulasi pembatasan umur. Namun kami terbuka untuk masukan, kalau ada kajian dari lembaga lain yang menyatakan game ini banyak mudaratnya, kami akan tindaklanjuti," ujarnya.