Lambat Pemberkasan, BKPSDM Makassar : CPNS Bersangkutan Dinyatakan Didiskualifikasi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
kembali memperpanjang masa pemberkasan CPNS 2018 hingga 10 hari kerja kedepan.
Perpanjangan ini dilakukan lantaran beberapa CPNS masih ada yang belum
melengkapi berkasnya.
Pemkot makassar kembali memperpanjang jadwal pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai dari 21 Januari hingga 10 hari kedepan. Sebelumnya, jadwal pemberkasan berlangsung dari tanggal 3-18 Januari lalu.
Kepala BKPSDM Makassar, Siswanta Attas - (foto by Mardi)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Makassar, Siswanta Attas mengatakan, perpanjangan pemberkasan ini dilakukan menyusul masih ada beberapa CPNS yang belum melengkapi berkasnya. Mereka yang belum lengkap berkasnya kebanyakan bersoal di legalisir ijazah.
“Jika dalam masa perpanjangan ini lantas masih ada yang
tidak melakukan pemberkasan, maka CPNS yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan
diri alias didiskualifikasi,” tegasnya saat ditemui CELEBESMEDIA.ID di ruang
kerjanya, Senin siang (21/1/2019).
Pemberkasan sendiri merupakan tahap akhir dan
wajib bagi pelamar yang dinyatakan lolos pada seleksi CPNS 2018 lalu. Salah
satu tujuan pemberkasan ini, yaitu untuk pengajuan nomor induk pegawai ke Badan
Kepegawaian Nasional.