Ini Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PD Parkir Makassar Raya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulsel akhirnya membeberkan inisial tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengelolaan dana parkir di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara mengalami kerugian
sebesar Rp 1,9 miliar dari anggaran 2008 hingga 2017. Sementara saksi yang sudah
diperiksa sebanyak 23 orang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel,
Salahuddin menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus itu adalah mantan Direktur
Umum dan mantan Direktur Operasional PD Parkir Makassar Raya, Rusli Muhadir
(RM).
“Jadi tersangkanya adalah RM. Di sini penyidik memilah
perbuatan tersangka pada saat menjabat selaku Dirops, dimana dia mengambil uang
perusahaan secara melawan hukum,” kata Salahuddin, Senin (17/6/2019).
Salahuddin menjelaskan, bahwa tersangka ketika menjabat
sebagai Direktur Umum PD Parkir menyetujui pengambilan uang perusahaan yang
sebelumnya telah disetujui oleh mantan Direktur Utama PD Parkir yang telah
meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Salahuddin mengakibatkan
adanya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. “Ini baru hitungan sementara
belum final,” tutupnya.