Tak Ingin Digembok Roda, Jangan Parkir di Titik ini

Parkir sembarang tempat, mobil digembok roda. (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bagi anda yang tidak ingin terkena razia penggembokan kendaraan, jangan coba - coba untuk parkir sembarangan, utamanya di zona bebas parkir yang ditetapkan pemerintah kota makassar.

 

Sejauh ini ada lima titik ruas jalan di Makassar yang dilarang untuk memarkir kendaraan. Yakni jalan Sam Ratulangi, Jalan andi pangerang Pettarani, jalan Sultan Alauddin, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan jenderal Sudirman.

 

Dalam operasi bebas parkir, Dishub Makassar menggandeng Satlantas Polrestabes Makassar, yang nantinya akan melakukan tindak penilangan, guna mendukung upaya kebijakan penertiban tersebut.

 

Adapun kendaraan yang kedapatan parkir di lima zona larangan parkir itu, akan digembok dibagian roda. Gembok hanya bisa dibuka jika sang pemilik kendaraan menebus denda tilang sebesar 250 ribu rupiah.

 

Operasi penggembokan di zona bebas parkir ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat.

 

Kebijakan penggembokan kendaraan ini ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2011, tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Makassar. Pemerintah membuat kebijakan zona bebas parkir karena melihat kondisi arus lalu lintas yang kian hari makin semarawut, akibat banyaknya kendaraan yang terpakir hingga ke badan jalan.