Tak Ingin Digembok Roda, Jangan Parkir di Titik ini

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bagi anda yang tidak ingin terkena razia
penggembokan kendaraan, jangan coba - coba untuk parkir sembarangan, utamanya
di zona bebas parkir yang ditetapkan pemerintah kota makassar.
Sejauh ini ada lima
titik ruas jalan di Makassar yang dilarang untuk memarkir kendaraan. Yakni
jalan Sam Ratulangi, Jalan andi pangerang Pettarani, jalan Sultan Alauddin, Jalan
Ahmad Yani, dan Jalan jenderal Sudirman.
Dalam operasi bebas
parkir, Dishub Makassar menggandeng Satlantas Polrestabes Makassar, yang
nantinya akan melakukan tindak penilangan, guna mendukung upaya kebijakan
penertiban tersebut.
Adapun kendaraan yang
kedapatan parkir di lima zona larangan parkir itu, akan digembok dibagian roda.
Gembok hanya bisa dibuka jika sang pemilik kendaraan menebus denda tilang
sebesar 250 ribu rupiah.
Operasi penggembokan
di zona bebas parkir ini dikhususkan bagi kendaraan roda empat.
Kebijakan penggembokan
kendaraan ini ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota nomor 64 tahun 2011, tentang
Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Makassar. Pemerintah membuat kebijakan zona bebas
parkir karena melihat kondisi arus lalu lintas yang kian hari makin semarawut,
akibat banyaknya kendaraan yang terpakir hingga ke badan jalan.