Tertunda Empat Bulan, SK Tenaga Kontrak Pemkot Makassar Akhirnya Diterbitkan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setelah empat bulan tertunda, pembaruan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi ribuan tenaga kontrak Pemkot Makassar pasca pergantian tahun akhirnya diterbitkan.
Ribuan tenaga kontrak di lingkup
Pemkot Makassar kembali mengurus perpanjangan kontrak mereka, Selasa
(14/5/2019).
Para tenaga kontrak diberikan kesempatan untuk mengurus
pembaruan SK mereka hanya satu kali. Jadwal pengurusan SK digilir tiap Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) pada pekan ini, dan dipusatkan di kantor Balaikota
Makassar.
Apabila honorer yang bersangkutan berhalangan hadir mengurus SK tanpa keterangan tertulis maka dianggap mengundurkan diri.
Arwan Arnada - (foto by Mardi)
“Selama ini saya hanya menggunakan SK kolektif yang diterbitkan oleh walikota untuk pencairan gaji. Meski SK perongaran sempat tertunda selama empat bulan, namun gaji honorer tetap cair dengan menggunakan SK kolektif sebagai pegangan,” jelas salah seorang tenaga kontrak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Arwan Arnada saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Selasa (14/5/2019).
Arwan menambahkan, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk mengurus SK kontrak, seperti KTP, foto kopi ijazah terakhir dan materai enam ribu.