JPU Susah Payah Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Kasus Abu Tours Ditunda
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelepan dan pencucian uang
perusahaan Abu Tours telah menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan yang
digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/1/2019).
Namun, persidangan tersebut ditunda hingga dua hari kedepan
lantara Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing tidak hadir karena sakit.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 10 menit, JPU
meminta kepada majelis hakim untuk menskors sementara persidangan. Hal ini
dikarenakan pihaknya sudah memanggil dua saksi ahli yang untuk menghadirkannya
juga butuh waktu.
"Kami minta sidang hanya diskors sementara yang mulia
karena saksi ahli kami juga waktunya terbatas, jangan sampai beliau tidak punya
waktu karena sibuk," ujar salah satu JPU, Darmawan Wicaksono.
Akan tetapi, permintaan JPU tidak diindahkan oleh salah satu
hakim anggota, Doddi Hendrasakti. Doddi tetap memutuskan untuk langsung menutup
sidang dengan alasan yang sama.
Sementara itu, diketahui JPU menghadirkan dua
saksi ahli yakni Novian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) serta ahli independen yang bernama Kevin Muhammad dari Akuntan Publik.