Hakim PN Makasasr Vonis Abu Tours Denda Rp 1 Miliar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang putusan kasus korporasi
PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Rabu sore (27/11/2019).
Terdakwa Abu Hamzah pemilik sekaligus CEO Abu Tours yang
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus pencucian uang, akhirnya
divonis denda oleh hakim PN Makassar.
Hakim ketua, Denny Lumbang Tobing, dalam putusannya
menjatuhi hukuman kepada Abu Tours sebesar Rp 1 miliar. Hakim secara tegas
menyebut seluruh barang bukti yang disita dikembalikan ke jamaah melalui
kurator.
"Menyatakan terdakwa PT Amanah Bersama Umat yang
diwakili pengurus atau kuasa Muhammad Hamzah Mamba, alias Abu Hamzah telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian
uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut," katanya, Rabu
(27/11/2019).
Dalam sidang ini, Denny juga menyebutkan beberapa hal yang
memberatkan, yaitu terdakwa tetap membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di
Indonesia di bawah harga rasional sehingga masyarakat banyak mendaftar dan
akhirnya tidak diberangkatkan.
"Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi tapi masih
terus membuka pendaftaran. Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan
barang sitaan, berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar, dikembalikan ke jemaah
melalui kurator," tambahnya.
Tidak hanya aset milik Hamzah Mamba, aset milik Cheruddin
selaku Komisaris dan Nursyariah Mansur yang merupakan Istri Hamza Mamba juga
diminta untuk dikembalikan kepada jemaah.
"Barang bukti Chaeruddin 1 sampai 176, dikembalikan ke
yang berhak melalui kurator dan barang inventaris Abu Tours juga dikembalikan
yang berhak melalui kurator," jelas Denny.
Majelis hakim juga menyatakan, jika terdakwa tidak membayar
pidana denda tersebut, diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya
dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID, sidang agenda pembacaan
putusan perkara korporasi ini, terdakwa Abu Hamzah didampingi pengacara, Eflin
Sinaga. Puluhan jamaah korban Abu Tours pun hadir menyaksikan sidang yang
berlangsung sekitar pukul 15.30 Wita.