Sidang Kasus Begal Potong Tangan, Ini Pengakuan Pemilik Parang

Saksi dan korban hadiri sidang lanjutan kasus begal potong tangan di PN Makassar, Selasa (26/2/2019) - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua saksi kasus begal potong tangan dihadirkan dalam sidang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan oleh empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/2/2019).

Saksi Imran dan Zaenal hadir untuk menjelaskan keterkaitannya dengan para terdakwa. Imran yang menjadi korban dalam aksi pembegalan tersebut menerangkan kejadiaan naas yang menyebabkan tangan kirinya terpotong.

“Tangan saya ditebas oleh terdakwa yang duduk dibelakang (Firman) karena saya sempat bertatapan waktu tangan saya sudah ditebas,” tutur Imran sembari menunjuk terdakwa utama.

Dirinya pun menambahkan jika ada dua orang yang menghampirinya sewaktu menunggu di Jl Datuk Ribandang, depan rumah tantenya. Namun naasnya kedua orang tersebut menebas Imran dan meminta handphonenya

“Setelah tangan saya ditebas, pelaku minta handphone saya, jadi saya lempar. Lalu pelaku ambil dan kabur,” tambahnya.

Sementara itu, Zaenal menjadi saksi karena meminjamkan barangnya yakni parang kepada dua terdakwa utama yaitu Firmansyah dan Aco. Zaenal menjelaskan jika dirinya meminjamkan parang tersebut karena Aco berniat untuk potong ikan.

“Dia kan biasa bekerja di tempat pelelangan ikan (Lelong), jadi waktu itu dia bilang pinjam parang karena mau ke lelong. Saya kasih pinjam saja,” jelas Zaenal dihadapan Majelis Hakim PN.

Keterangan kedua saksi pun memberikan penjelasan yang kongkrit atas kejadian begal yang terjadi pada Minggu (25/11/2018) lalu. Dua terdakwa utama hanya mengangguk dan menjawab jika pernyataan dari kedua saksi benar adanya.

Tags : Begal Sidang