KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

KPK geledah Kantor PTUR Sulsel, Kamis (21/7/2022) - (foto by CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali periksa enam orang saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020 pada Senin (25/7/2022).

KPK RI masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel.

Keenam orang tersebut diperiksa di Polda Sulsel. Dua diantaranya merupakan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan empat orang yang berprofesi sebagai wiraswasta di PT Makassar Indah Graha Sarana.

“Hari ini (25/7/2022) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUTR,” tulis Ali Fikri sebagai Humas dan Juru Bicara KPK RI.KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Adapun nama-nama saksi yang diperiksa, antara lain:

1. Andi Kurnia Utama Farasita, Pegawai Negeri Sipil (PNS) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel

2. M. Gilang Permata Ardinanto, PNS BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel

3. John Theodore, Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana

4. A. Indar, Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana

5. Widya Soenarto, wiraswasta

6. Franky, wiraswasta

Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pengembangan kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan perkara dan akan mengumumkan tersangka lainnya jika proses penyidikan sudah cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang masuk, KPK saat ini meningkatkan pada proses penyidikan perkara yang dimaksud (kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah)," pungkas Ali kepada CELEBESMEDIA.ID.

Adapun mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup, kami pastikan KPK akan menyampaikan konstruksi utuh dari perkara ini, kemudian siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk pasal-pasalnya,” lanjutnya.

Laporan: Fitri Khaerunnisa

Tags : korupsi KPK