Bawaslu Temukan Partai yang Manfaatkan Banjir untuk Berkampanye

Bawaslu - (foto by int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengaku telah menerima laporan adanya Partai Politik yang memanfaatkan bencana banjir untuk berkampanye.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad menjelaskan, partai yang bersangkutan membagikan mie instant dan memasang alat peraga kampanye di mobilnya saat membagikan mie instant tersebut.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad - (foto by Yahya)

"Sudah dilaporkan ke kami ada salah satu partai bagi-bagi mie instant dengan memasang spanduk di mobil. Bahkan itu sudah di foto oleh Panwascam kami," ucapnya saat ditemui di Hotel Imperial Aryaduta Makassar, Jumat (25/1/2019).

Menurut dia, laporan itu sudah diserahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti, karena posisi pelanggaran partai yang bersangkutan berada di wilayah kerja Bawaslu Makassar.

Untuk itu, lanjut Saiful, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya peserta pemilu yang memanfaatkan pemberian bantuan kemanusiaan dalam bencana banjir.

"Siapapun berhak memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Tapi kita di Bawaslu akan terus mengawasi jika pemberian bantuan tersebut dimanfaatkan untuk berkampanye," tegasnya.

Saiful menambahkan sepanjang bantuan yang diberikan tidak dibarengi dengan bahan dan alat peraga kampanye, maka hal itu dianggap tidak melanggar.