Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Resmi Tersangka

CELEBESMEDIA.ID, GOWA – AH (50)
tahun, pria paruh baya pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur resmi ditetapkan
sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam Polres
Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama mengatakan penetapan
tersangka setelah pelaku mengakui perbuatannya.
“Setelah
menjalani pemeriksaan lebih seharian, ia mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil
pemeriksaan hasil visum dokter terhadap korban didapatkan jejak merah di organ
vital korban” jelas Herly Purnama saat jumpa pers di Polres Gowa.
Sebelumnya, pelaku diamankan di desa Panciro Kecamatan Bajeng
yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga berada di lokasi tersebut, namun pihak
kepolisian yang tiba dilokasi langsung membawa tersangka ke Polres Gowa.
Pelaku diketahui memiliki lima anak ini, di jerat pasal 82 junto
76E undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.