Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Resmi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Gowa saat jumpa pers penetapan AH sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. (dok)

CELEBESMEDIA.ID, GOWA – AH (50) tahun, pria paruh baya pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam Polres Gowa.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama mengatakan penetapan tersangka setelah pelaku mengakui perbuatannya.

 

“Setelah menjalani pemeriksaan lebih seharian, ia mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil pemeriksaan hasil visum dokter terhadap korban didapatkan jejak merah di organ vital korban” jelas Herly Purnama saat jumpa pers di Polres Gowa.

 

Sebelumnya, pelaku diamankan di desa Panciro Kecamatan Bajeng yang nyaris menjadi bulan-bulanan warga berada di lokasi tersebut, namun pihak kepolisian yang tiba dilokasi langsung membawa tersangka ke Polres Gowa.

 

Pelaku diketahui memiliki lima anak ini, di jerat pasal 82 junto 76E undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tags : Polres Gowa