Pemkot Makassar dan KPK RI Launching Alat Perekam Transaksi Wajib Pajak
.jpeg)
CELEBESMEDIA.OD, Makassar - Pemkot Makassar dan KPK RI
melaunching alat perekam transaksi online wajib pajak, Jumat pagi (13/9/2019),
demi mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah kota Makassar.
Launching itu ditandai dengan pemasangan alat perekam tranksaksi
Onlie System (OLS) oleh Tim Korsupgah KPK RI dan Pj Walikota Makassar Iqbal
Suhaeb di sejumlah rumah makan, kafe dan resto di Makassar.
“Saya melibatkan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dalam
melakukan pemantauan dan pengawasan wajib pungut pajak (WAPU) pada usaha rumah
makan, kafe dan resto, mengingat objek ini sangat potensial,” tutur Iqbal
Suhaeb.
Pelibatan Satpol PP dalam pengawasan WAPU agar mengurangi
beban tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam melakukan pemantauan.
“Kami juga melibatkan Satpol PP untuk mengurangi beban tugas Bapenda lantaran jumlah stafnya yang terbatas,” tegasnya.
Pemasangan alat perekam tranksaksi OLS dilakukan oleh Tim
Korsupgah KPK RI, Pj Walikota Makassar dan Tim Terpadu Pengawasan di Grand Asia
Hotel, JL Star, CGV Mall Panakukkang, CGV Daya grand Square, Wong Solo, Inul
Vista Karoke, Ayam Goreng Bu Tini, Ayam Goreng Sulawesi Baru, O Parking, dan Panbakers.