Ambil Alih Penerbitan Sertifikat Halal Produk, Kemenag Kanwil Sulsel Gencar Sosialisasi Terkait BPJPH

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerbitan sertifikat halal produk diambil alih oleh Kementerian Agama RI per 17 oktober 2019. Sebelumnya, penerbitan sertifikat halal produk dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Kementerian Agama Sulsel melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin bermohon mendapatkan sertifikat produk halal.

 

Kakanwil Kemenang Sulsel Anwar Abubakar, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan  Nuri, Makassar, menjabarkan, ada beberapa prosedur yang mesti dilalui oleh pemohon sertifikat halal.

 

“Pertama melakukan permohonan sertifikat halal ke BPJPH Kemenag, kemudian Kemenag berkonsultasi dengan MUI yang mengeluarkan Fatwa Halal,” katanya

 

“Selanjutnya, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal produk untuk konsumen atau pemohon,” tambahnya.

 

Kemenag Kanwil Sulsel mengimbau agar semua perusahaan atau UMK yang bergerak di bidang makanan dan minuman serta kosmetik agar memperhatikan kebijakan Kemenang untuk wajib sertifikasi halal bagi produk-produk yang ada di Indonesia, terlebih di Sulsel. Sertifikat halal ini untuk memberikan jamiman perlindungan dan kenyamanan terkait kehalalan produk yang akan di konsumsi oleh masyarakat atau ummat.

 

Sebelumnya, Kemenag berharap dengan adanya kewajiban sertifikat produk halal bagi penyedia produk makanan, minuman, serta kosmetik, maka di tahun 2024 sudah memegang lisensi halal produk yang dikeluarkan BPJPH.