Korupsi Pengadaan Barang, Mantan Kasubag Disdik Makassar Jalani Sidang

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang Disdik Makassar tahun 2015 dan 2016 - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Makassar 2015 dan 2016, masih terus bergulir.

Mantan Kepala Sub Bagian Disdik Makassar, Muhammad Nasir kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa sore (9/4/2019).

Tidak hanya Muhammad Nasir, dalam perkara ini juga terdapat lima terdakwa lainnya, yakni Abdul Naim selaku Direktur CV Fitria, Edy (Direktur CV Akhsa Putra), Hasanuddin (Direktur CV Sanjaya Pratama) serta M Yusuf Zain (Direktur CV Tiga Serangkai) dan La Ode Muh Nur Alam.

Sesuai dengan jadwal, para terdakwa didudukkan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang hadir diantaranya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kota Makassar di tahun 2015, yakni Samsul Alam, Sudirman dan Tamrin.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Yamto Susena dan dibantu dua hakim anggota, ketiga saksi dimintai keterangan terkait anggaran pengadaan berupa alat tulis kantor (ATK), air minum, alat kebersihan dan penggadaan.

Dalam pengadaan itu ada barang yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban. Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.

Pencairan anggaran yang dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para terdakwa menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.