Korupsi Pengadaan Barang, Mantan Kasubag Disdik Makassar Jalani Sidang
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus dugaan korupsi
penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan (Disdik)
kota Makassar 2015 dan 2016, masih terus bergulir.
Mantan Kepala Sub Bagian Disdik Makassar, Muhammad Nasir
kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa sore (9/4/2019).
Tidak hanya Muhammad Nasir, dalam perkara ini juga terdapat
lima terdakwa lainnya, yakni Abdul Naim selaku Direktur CV Fitria, Edy (Direktur
CV Akhsa Putra), Hasanuddin (Direktur CV Sanjaya Pratama) serta M Yusuf Zain (Direktur
CV Tiga Serangkai) dan La Ode Muh Nur Alam.
Sesuai dengan jadwal, para terdakwa didudukkan di kursi
pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang hadir diantaranya Kepala Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kota Makassar di tahun 2015, yakni Samsul Alam,
Sudirman dan Tamrin.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Yamto Susena dan
dibantu dua hakim anggota, ketiga saksi dimintai keterangan terkait anggaran
pengadaan berupa alat tulis kantor (ATK), air minum, alat kebersihan dan
penggadaan.
Dalam pengadaan itu ada barang yang sudah dibeli tetapi
tidak sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban. Sementara anggaran pengadaan
barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran yang dilakukan sebanyak dua kali.
Untuk tahun 2015, para terdakwa menggunakan anggaran sebesar Rp
429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp
471.254.000.