Dishub Gembok Ban Mobil yang Parkir di Bahu Jalan

Dishbub gembok ban mobil yang terparkir di bahu jalan - (Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Perhubungan Makassar mulai bertindak tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Sanksi gembok roda dilakukan untuk memberi efek jera kepada pemilik kendaraan.

Seperti yang dilakukan, Rabu (7/11/2018) sore, di Jl Ahmad Yani, Makassar. Sebanyak 16 mobil yang parkir liar terpaksa digembok di bagian ban belakang mobilnya, karena parkir di pinggir jalan tak jauh dari kantor Balaikota Makassar.

Dishub Makassar menetapkan Jl Ahmad Yani sebagai jalan khusus yang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.

Kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan, bakal digembok dan dikenakan tilang.

Tags :