Dishub Gembok Ban Mobil yang Parkir di Bahu Jalan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dinas Perhubungan Makassar mulai
bertindak tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Sanksi gembok roda dilakukan untuk memberi efek jera kepada
pemilik kendaraan.
Seperti yang dilakukan, Rabu (7/11/2018) sore, di Jl Ahmad
Yani, Makassar. Sebanyak 16 mobil yang parkir liar terpaksa digembok di bagian ban
belakang mobilnya, karena parkir di pinggir jalan tak jauh dari kantor
Balaikota Makassar.
Dishub Makassar menetapkan Jl Ahmad Yani sebagai jalan
khusus yang tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.
Kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan, bakal
digembok dan dikenakan tilang.