Ini Peran EO Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

Gunawan menjalani sidang kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Enrekang di PN Makassar, Kamis (7/2/2019) / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang yang didakwa bersalah adalah Gunawan. Dia merupakan satu anggota Event Organizer (EO) dalam pelaksanaan bimtek yang menyalahi aturan tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Mudazzir, salah satu Jaksa Penuntut Umum, Gunawan didakwa telah bekerja sama dengan mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang, serta dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, maupun Sekretaris DPRD Enrekang, Sangkala, selaku kuasa pengguna anggaran.

"Terdakwa sebagai fasilitator penyelenggara, menggelar 22 Bimtek dan workshop yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2013 serta surat edaran mendagri nomor 160 tahun 2013," kata Mudazzir di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/2/2019).

Jaksa pun mendakwa Gunawan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman maksimal dalam dakwaan ini 20 tahun penjara. Selain Gunawan, dua fasilitator penyelenggara lainnya yang didakwa sama yakni Nurul Hasmi dan Muhammad Nawir.

"Total kerugiannya itu sekitar kurang lebih Rp 3 miliar yang secara berangsur-angsur telah dikembalikan," tambah Mudazzir.