Toko Sediaan Farmasi di Makassar Langgar Administrasi Perdagangan Bahan Berbahaya

Petugas dari Disdag Sulsel sidak saat toko Citra Persada, Senin siang (23/12/2019) - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebuah toko penyedia alat kedokteran gigi, laboratorium dan bahan kimia, Citra Persada yang berlokasi di jalan Dr Ratulangi, Makassar, melanggar administrasi perdagangan bahan berbahaya (B2) oleh tim penyidik dan pengawas barang beredar Dinas Perdagangan (Disdag) Sulawesi Selatan saat melakukan inspeksi mendadak, Senin siang (23/12/2019).

Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disdag Sulsel, Akbar Tadaga, mengatakan bentuk pelanggaran Citra Persada karena tidak memiliki laporan pendistribusian penjualan bahan berbahaya, utamanya formalin. Padahal sesuai aturan, stok dan alur distribusi bahan berbahaya dari hulu ke hilir harus dilaporkan setiap bulan ataupun triwulan kepada Dinas Perdagangan, sehingga alur peruntukan dan penggunaannya bisa dipantau oleh pihak berwenang.

“Ini kalau tidak jelas stoknya, alurnya, maka sangat berbahaya. Ini kan bahan berbahaya, kalau tidak ditahu kemana alurnya, oh bahaya. Ini bahan kalau dicampur-campur bisa jadi bom, jadi memang harus jelas,” ungkap Akbar Tadaga usai melakukan sidak di toko Citra Persada, Senin (23/12/2019).

Tadaga menegaskan, pihaknya memberikan toleransi waktu bagi Citra Persada untuk melengkapi laporannya hingga Januari 2020. Bila tidak diindahkan, Disdag mengancam akan menjatuhkan sanksi berat mulai dari penghentian operasional toko, pemusnahan barang yang tidak sesuai aturan, pembekuan izin prinsip, hingga peningkatan pelanggaran ke tindak pidana.

“Atas kelalaian pelaporan administrasi tersebut, Citra Persada melanggarr undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tentang perdagangan, dan peraturan menteri perdagangan Nomor 74 Tahun 2019 tentang bahan berbahaya,” tambah Tadaga.

Sementara itu, pengelola toko penyedia bahan farmasi Citra Persada, Jefry mengaku jika pelanggaran administrasi perdagangan bahan berbahaya (B2) karena faktor kelalaian. Ia menegaskan, adanya kelalaian dalam proses pelaporan adminsitrasi produk bahan berbahaya itu karena minimnya sumber daya manusia di toko miliknya.

“Awal 2020 kami akan memperbaiki secara administrasi. Kami ucapkan terima kasih, kami masih diberi kesempatan memperbaiki administrasinya. Ini karena kelalaian memang, karena kurang tenaganya, SDM-nya. Kami akan berusaha mematuhi,” jelas Jefry.

Sebelumnya, toko penyedia bahan farmasi ini juga sudah pernah mendapat teguran keras pada 2017 lalu, dengan kasus yang sama. Teguran kali ini merupakan teguran terakhir bagi toko Citra Persada.