Toko Sediaan Farmasi di Makassar Langgar Administrasi Perdagangan Bahan Berbahaya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sebuah toko penyedia alat
kedokteran gigi, laboratorium dan bahan kimia, Citra Persada yang berlokasi di
jalan Dr Ratulangi, Makassar, melanggar administrasi perdagangan bahan
berbahaya (B2) oleh tim penyidik dan pengawas barang beredar Dinas Perdagangan
(Disdag) Sulawesi Selatan saat melakukan inspeksi mendadak, Senin siang
(23/12/2019).
Kepala Seksi Pengawasan Barang Beredar Disdag Sulsel, Akbar
Tadaga, mengatakan bentuk pelanggaran Citra Persada karena tidak memiliki
laporan pendistribusian penjualan bahan berbahaya, utamanya formalin. Padahal
sesuai aturan, stok dan alur distribusi bahan berbahaya dari hulu ke hilir harus
dilaporkan setiap bulan ataupun triwulan kepada Dinas Perdagangan, sehingga
alur peruntukan dan penggunaannya bisa dipantau oleh pihak berwenang.
“Ini kalau tidak jelas stoknya, alurnya, maka sangat
berbahaya. Ini kan bahan berbahaya, kalau tidak ditahu kemana alurnya, oh bahaya.
Ini bahan kalau dicampur-campur bisa jadi bom, jadi memang harus jelas,” ungkap
Akbar Tadaga usai melakukan sidak di toko Citra Persada, Senin (23/12/2019).
Tadaga menegaskan, pihaknya memberikan toleransi waktu bagi Citra
Persada untuk melengkapi laporannya hingga Januari 2020. Bila tidak diindahkan,
Disdag mengancam akan menjatuhkan sanksi berat mulai dari penghentian
operasional toko, pemusnahan barang yang tidak sesuai aturan, pembekuan izin
prinsip, hingga peningkatan pelanggaran ke tindak pidana.
“Atas kelalaian pelaporan administrasi tersebut, Citra
Persada melanggarr undang-undang Nomor 7 tahun 2013 tentang perdagangan, dan
peraturan menteri perdagangan Nomor 74 Tahun 2019 tentang bahan berbahaya,” tambah
Tadaga.
Sementara itu, pengelola toko penyedia bahan farmasi Citra
Persada, Jefry mengaku jika pelanggaran administrasi perdagangan bahan
berbahaya (B2) karena faktor kelalaian. Ia menegaskan, adanya kelalaian dalam
proses pelaporan adminsitrasi produk bahan berbahaya itu karena minimnya sumber
daya manusia di toko miliknya.
“Awal 2020 kami akan memperbaiki secara administrasi. Kami ucapkan
terima kasih, kami masih diberi kesempatan memperbaiki administrasinya. Ini karena
kelalaian memang, karena kurang tenaganya, SDM-nya. Kami akan berusaha mematuhi,”
jelas Jefry.
Sebelumnya, toko penyedia bahan farmasi ini juga sudah
pernah mendapat teguran keras pada 2017 lalu, dengan kasus yang sama. Teguran
kali ini merupakan teguran terakhir bagi toko Citra Persada.