Mobil Mewah Terjaring Razia Tidak Bayar Pajak Selama 4 Tahun

Razia kendaraan yang menunggak bayar pajak /foto: Arbab

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Samsat Makassar bersama Polisi Lulintas Polrestabes Makassar kembali melakukan razia penertiban pajak kendaraan. Hari ini, Rabu (21/8/2019) pagi, razia dilakukan di Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Ini adalah hari kedua razia yang dilakukan Samsat Makassar.

Dari hasil razia yang dilakukan selama dua hari, petugas berhasil menjaring sebanyak 112 kendaraan, dengan total pendapatan pengendara yang membayar pajak di tempat sebesar Rp 201 juta.

Salah satu kendaraan mewah yang terjaring menunggak hingga empat tahun. Pemiliknya pun harus membayar sebesar Rp 14 juta.

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Makmur Majid, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah mobil mewah yang menyalahi aturan. Di mana, mobil ini menggunakan plat kendaraan dua digit, padahal seharusnya kendaraan tersebut menggunakan empat digit.

Kondisi ini, harusnya pemilik membayar biaya yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Karenanya, pengendara yang belum membayar biaya PNBP ini masuk kategori plat palsu atau bodong," katanya.

Kendaraan yang kedapatan menggunakan plat palsu langsung disita dan diberi sangsi tilang oleh petugas.

Sementara itu, Panit Satu Turjawali Lantas Polrestabes Makassar, Ipda H Sukriliwang, mengatakan pihaknya juga menindak tegas 56 pengendara yang melanggar lalulintas mengenai kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat kendaraan.