Korban Abu Tours Minta Hamzah Mamba Dihukum Seumur Hidup

Jamaah Abu Tours mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (21/1) - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa kasus tidak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah dari PT Abu Tours, Hamza Mamba dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta.

Beberapa jamaah yang didominasi oleh ibu-ibu pun mengamuk dan berteriak di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019).

Pasalnya tuntutan tersebut ditolak oleh mereka karena dianggap terlalu ringan, apalagi tidak ada penjelasan soal pengembalian uang jamaah yang rugi sekitar Rp 1,2 triliun.

“Kenapa hanya 20 tahun, denda juga cuma seratus juta, kami tidak terima kalau begini. Harusnya ada tuntutan memberangkatkan para jamaah, kalau tidak diberangkatkan kami menuntut dihukum mati,” teriak salah seorang jamaah di ruang persidangan.

Jamaah pun meninggalkan ruang persidangan dengan rasa kecewa dan sedih. Mereka sangat menginginkan Hamzah Mamba beserta tersangka lainnya yang melakukan penipuan umrah tersebut dituntut hukuman seumur hidup.

“Kami mau itu agar jaksa menuntut seberat-beratnya dan hakim pun memutuskan hukuman seberat-beratnya. Ini sebanyak 96 ribu jamaah loh yang rugi besar, setidaknya berangkatkan kami semua umroh,” kata Ketua Aliansi Agen dan Mitra Abu Tours, Amran Amrullah.

Lanjutan sidang kasus Abu Tours dengan pembacaan pembelaan bakal digelar pada Kamis (24/1/2019) mendatang.