Korban Abu Tours Minta Hamzah Mamba Dihukum Seumur Hidup
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa kasus tidak pidana
penipuan, penggelapan dan pencucian uang jamaah dari PT Abu Tours, Hamza Mamba
dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Beberapa jamaah yang didominasi oleh ibu-ibu pun mengamuk
dan berteriak di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019).
Pasalnya tuntutan tersebut ditolak oleh mereka karena
dianggap terlalu ringan, apalagi tidak ada penjelasan soal pengembalian uang
jamaah yang rugi sekitar Rp 1,2 triliun.
“Kenapa hanya 20 tahun, denda juga cuma seratus juta, kami
tidak terima kalau begini. Harusnya ada tuntutan memberangkatkan para jamaah,
kalau tidak diberangkatkan kami menuntut dihukum mati,” teriak salah seorang
jamaah di ruang persidangan.
Jamaah pun meninggalkan ruang persidangan dengan rasa kecewa
dan sedih. Mereka sangat menginginkan Hamzah Mamba beserta tersangka lainnya
yang melakukan penipuan umrah tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
“Kami mau itu agar jaksa menuntut seberat-beratnya dan hakim
pun memutuskan hukuman seberat-beratnya. Ini sebanyak 96 ribu jamaah loh yang
rugi besar, setidaknya berangkatkan kami semua umroh,” kata Ketua Aliansi Agen
dan Mitra Abu Tours, Amran Amrullah.
Lanjutan sidang kasus Abu Tours dengan pembacaan
pembelaan bakal digelar pada Kamis (24/1/2019) mendatang.