Wacana Polsek Tidak Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, Ini Tanggapan Polri
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Usulan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan, menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, akan didiskusikan.
“Gini mungkin itu wacana yang akan didiskusikan, tapi sampai dengan hari ini, yah, bahwa penyidikan, penyelidikan itu wewenangnya sampai lingkungan polsek,” ucap Kombes Pol Asep Adi Saputra, dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, Kamis (20/2/2020).
Berdasarkan undang-undang, anggota Polri memiliki surat keputusan tugas sebagai penyidik maupun penyelidikan dari mulai tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. “Dia mempunyai tugas untuk penyelidikan dan penyidikan, jadi penyidik itu tidak sembarang, dia punya surat keputusan tentang kewenangan dia sebagai penyidik maupun penyidik pembantu,” ujar Asep Adi Saputra.
Wacana agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan ini masih banyak perlu pertimbangan dikarenakan melihat luasnya wilayah Indonesia dan peranan penting Polsek untuk pengamanan wilayah sektor. “Jadi ada sekian Polda, ada sekian Polres, Polsek juga ribuan, mengapa ada Polsek tempat-tempat yang tertentu, memang diperlukan kehadiran polisi di situ, nanti kita liat saja diskusinya seperti apa,” tambahnya.
Kombes Asep juga menyampaikan bahwa dimulai dari tingkatan Mabes Polri hingga Polsek, Seluruhnya memiliki tugas yang sama, melindungi, mengayomi masyarakat dan penegak hukum. “Tugas kita ya mulai dari melindungi, mulai dari mengayomi dan menegakkan hukum, semua dalam kapasitas anggota Polri yang bertugas dijajaran tadi ya, mulai dari Mabes Polri sampai ke Polsek sama tugasnya,” tegasnya.