Guru Honorer Makassar Curhat di Hari Guru Nasional

Suasana belajar mengajar di Madrasah Al Hidayah, Jalan Daeng Tata Rara, Makassar, Jumat (25/11) - (foto by Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua Umum Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) Ali Khan mengungkapkan di Momentum Hari Guru Nasional pemerintah agar lebih dapat memerhatikan nasib guru honorer.

"Di hari guru ini kami dari pengurus IGHI berharap kepada Bapak Presiden jokowi, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk senantiasa punya perhatian terhadap guru honorer, karena guru adalah Pahlawan yang sangat berjasa," tutur Ali di Makassar, Jumat (25/11/2022).

Ali Khan yang sudah mengabdi 20 tahun sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta di Makassar ini, mengaku gajinya dipangkas Rp200 sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19.

"Selama masa pandemi corona sampai saat ini gaji sertifikasi inpassing dipotong sekitar Rp200 ribu per bulan, padahal gaji hanya Rp2,8 juta. Seharusnya gaji seperti ini tidak kena pajak," ujarnya.

Ia menjelaskan di momentum hari guru tersebut pemerintah harus mengembalikan gaji honorer yang telah dipangkas apalagi saat ini Pandemi Covid-19 sudah tidak ada.

"Apa yang menjadi alasan mereka sampai saat ini masih ada pemotongan gaji guru honorer?," ujarnya.

"Guru honorer di Madrasah atau di sekolah merupakan ujung tombak dari pendidikan, yang selama ini ikut serta mencerdaskan anak bangsa," lanjutnya.

Ali Khan - (foto by Ardi Jaho)

Lebih lanjut, ia menjelaskan seharusnya pemerintah memberi perhatian untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, karena kualitas yang dimiliki guru honorer tidak bisa dipandang sebelah mata, bahkan di sebuah lembaga pendidikan multi fungsi.

"Paling tidak memberikan setiap bulan tunjungan profesi sertifikasi dan inpassing, bukan per tiga bulan baru dicairkan, seperti yang terjadi sekarang bagi guru honorer lainnya," imbuhnya.

Ia juga menyoroti terkait adanya perbedaan gaji guru honorer di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan yang dianggap tidak relevan.

"Adanya perbedaan soal gaji honorer antara kementrian Agama dan Kementerian Pendidikan, untuk golongan 3C Kementerian Agama Rp2,8 per bulan sedangkan untuk Kementrian Pendidikan dibayarkan Rp3,8 juta," ujarnya.

"Begitu juga P3K di Kementerian Pendidikan guru honor sekolah swasta tetap diakomudir menjadi P3K sementara Kementerian Agama guru honor swasta tidak diakomodir menjadi P3K," tutupnya.

Laporan: Ardi Jaho