KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus e-KTP

Menkumham, Yasonna Laoly - (foto dok by merdeka.com)`

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari, mantan anggota DPR RI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6/2019) dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. 

Yasonna sendiri memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung ke Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menolak mengomentari terkait pemeriksaan kali ini. "Nanti ya, pas kembalinya," kata Yasonna.

Selain Yasonna, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP setidaknya sudah tujuh orang yang dijerat KPK. Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor mereka dinilai terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Ketujuhnya, yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun.Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. 

Sementara satu orang lainnya, yakni Markus Nari masih berstatus tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan.  Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya Markus sudah dijerat sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.