Jadi Saksi Sidang Korupsi PDAM, Danny Terangkan Aliran Dana Rp600 Juta

Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sesaat sidang dugaan Korupsi PDAM Makassar, Kamis (22/6/2023) - (foto by Firmasyah Putra)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Walikota Makassar, Moh. Ramdan Pomanto, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM Makassar di ruang sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023).

Kehadiran Walikota yang akrab disapa Danny Pomanto  sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.

Danny menjalani sidang kurang lebih 2 jam lamanya, dimulai pukul 11:42 Wita hingga 12:55 Wita. Walikota Makassar 2 periode ini menerangkan aliran dana Asuransi Dwiguna  PDAM Makassar sebesar 600 juta.

"Jadi itu dulu zamannya Pak Ilham (Walikota Makassar periode 2009-2014) bikin PK Asuransi. Itu (masa asuransinya) 5 tahun, sedangkan Pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu Pak Ilham selesai, dia dapat manfaat besar sekali. Ada sisa dua tahun, saya tidak mengerti, bukan saya yang bikin, bukan saya yang bayar, bukan juga PDAM," ungkapnya usai menjalani sidang.

"Tiba -tiba selesai (Pak Ilham), Itu kan harus dapat (karena ada aturan), karena itu uang negara. Ini kan uang dikasih ke saya, datanglah dalam bentuk cek, Rp 600 Juta," sambungnya.

Danny juga mengatakan bahwa aliran dana yang diterimanya merupakan sisa dari periode sebelumnya, dan tidak mengerti dan terlibat akan kasus korupsi ini.

"Saya kan dikasi, katanya. Oh ini Pak kebetulan Bapak yang jadi Walikota, kalau orang lain jadi Walikota, dia yang terima. Dan itu bentuk cek, Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa,"tegasnya.

"Kalau sebelumnya baginya besar -besar. Sisa. Dan itu ada cek Bumi Putra, artinya kan resmi,"sambungnya.

Sebelumnya Mantan Direktur Keuangan

(DIRKEU) PDAM Makassar tahun 2015, Kartia Bado dalam sidang kasus PDAM, Senin (15/06/2023) lalu mengungkapkan Walikota Makassar, Danny Pomanto, ikut menerima asuransi dwiguna sebesar Rp 600 Juta.

 Selain Danny, Kartia Bado juga mengungkapkan mantan Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal, ikut menerima asuransi dwiguna sebesar Rp 453 Juta.

 Asurani dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Pada asuransi dwiguna, nasabah akan mendapatkan sejumlah uang tertentu di periode-periode yang telah disepakati.

 Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan lima orang tersangka mengenai kasus korupsi ini, yakni Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 (Haris Yasin Limpo), Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019 (Irawan Abadi),  Mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 - 2019 (Hamzah Ahmad). Mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018 (Tito Paranoan), dan Mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019 (Asdar Ali).

 Laporan: Moh. Firmansyah Putra