Jadi Saksi Sidang Korupsi PDAM, Danny Terangkan Aliran Dana Rp600 Juta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Walikota Makassar, Moh. Ramdan Pomanto, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PDAM Makassar di ruang sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023).
Kehadiran Walikota yang akrab disapa Danny Pomanto sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang
merugikan negara sebesar Rp 20 miliar.
Danny menjalani sidang kurang lebih 2 jam lamanya, dimulai pukul 11:42 Wita hingga 12:55 Wita. Walikota
Makassar 2 periode ini menerangkan aliran dana Asuransi Dwiguna PDAM Makassar sebesar 600 juta.
"Jadi itu dulu zamannya Pak Ilham (Walikota Makassar
periode 2009-2014) bikin PK Asuransi. Itu (masa asuransinya) 5 tahun, sedangkan
Pak Ilham itu sisa 3 tahun. Waktu Pak Ilham selesai, dia dapat manfaat besar
sekali. Ada sisa dua tahun, saya tidak mengerti, bukan saya yang bikin, bukan
saya yang bayar, bukan juga PDAM," ungkapnya usai menjalani sidang.
"Tiba -tiba selesai (Pak Ilham), Itu kan harus dapat
(karena ada aturan), karena itu uang negara. Ini kan uang dikasih ke saya,
datanglah dalam bentuk cek, Rp 600 Juta," sambungnya.
Danny juga mengatakan bahwa aliran dana yang diterimanya
merupakan sisa dari periode sebelumnya, dan tidak mengerti dan terlibat akan
kasus korupsi ini.
"Saya kan dikasi, katanya. Oh ini Pak kebetulan Bapak
yang jadi Walikota, kalau orang lain jadi Walikota, dia yang terima. Dan itu
bentuk cek, Sisa dari itu. Jadi saya cuma dapat sisa,"tegasnya.
"Kalau sebelumnya baginya besar -besar. Sisa. Dan itu
ada cek Bumi Putra, artinya kan resmi,"sambungnya.
Sebelumnya Mantan Direktur Keuangan
(DIRKEU) PDAM Makassar tahun 2015, Kartia Bado dalam sidang
kasus PDAM, Senin (15/06/2023) lalu mengungkapkan Walikota Makassar, Danny
Pomanto, ikut menerima asuransi dwiguna sebesar Rp 600 Juta.