Natal, Tempat Hiburan Malam Tutup Lima Hari

Andi Karunrung - (foto by Teti)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewajibkan tempat hiburan malam (THM) untuk tutup sementara.

Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata, Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Makassar, Andi Karunrung mengatakan, seluruh jenis  tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi, klub malam, diskotik, live musik, pijat dan refleksi ditutup selama lima hari.

“Penutupan dimulai pada tanggal 23 hingga 27 Desember mendatang. Penutupan ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata pasal 34 ayat 1 poin b,” tegas Andi Karunrung saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat (21/12/2018).

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelaku usaha yang mencoba beroperasi pada waktu yang tidak diizinkan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.