Natal, Tempat Hiburan Malam Tutup Lima Hari

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menjelang pelaksanaan Hari Raya
Natal pada 25 Desember, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewajibkan tempat
hiburan malam (THM) untuk tutup sementara.
Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata, Dinas
Pariwisata Ekonomi Kreatif Makassar, Andi Karunrung mengatakan, seluruh
jenis tempat hiburan malam seperti
karaoke, rumah bernyanyi, klub malam, diskotik, live musik, pijat dan refleksi
ditutup selama lima hari.
“Penutupan dimulai pada tanggal 23 hingga 27 Desember
mendatang. Penutupan ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun
2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata pasal 34 ayat 1 poin b,” tegas Andi
Karunrung saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Jumat (21/12/2018).
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelaku usaha
yang mencoba beroperasi pada waktu yang tidak diizinkan, maka akan diberikan
sanksi sesuai aturan yang berlaku.