Ayah Arfandi Tuntut 6 Polisi yang Habisi Nyawa Anaknya Dipecat
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mukram (39) ayah Muh Arfandi Ardiansyah (18) mengaku tak puas jika keenam mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar hanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian anaknya.
Sebagai orangtua, Mukram berharap keenam tersangka yang menghilangkan nyawa anaknya itu dipecat dari kesatuan polisi.
"Saya sebagai orangtua almarhum baru bisa merasa puas (ikhlas) kalau keenam tersangka ini dipecat dari kepolisian," ucapnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, Mukram juga mengungkapkan beberapa adegan rekonstruksi yang dilakukan pagi tadi sekitar Pukul 09.30 Wita di Mapolda Sulsel terkait kematian anaknya banyak yang tidak sesuai.
"Saat adegan rekonstruksi tidak ada ditampilkan adegan pemukulan pistol di bagian kepala anak saya, tapi saksi mengatakan saat kejadian ada makanya saksi protes disitu," tuturnya.
"Masalah pemukulan pistol di kepala sempat juga tersangka berbicara dia bilang warna apa itu pistol, masa ada pistol berwarna warni, itu yang dipertanyakan tadi saksi yang saya bawa ke lokasi rekonstruksi di Mapolda.
Saat sudah bicara begitu dia (tersangka) ketawa, seolah-olah sama sekali tidak bersalah," sambungnya.
Mukram pun merasa jengkel dengan melihat tingkah dan kelakuan tersangka yang ketawa dan seakan tak bersalah telah menghabisi nyawa anaknya.
"Saya sebagai orangtua merasa jengkel, saya serahkan semua kepada kepolisian bagaimana caranya pelaku harus sampai dipecat dan dihukum karena saya tidak terima anak saya disiksa sampai meninggal karena anak saya bukan bandar, pemakai kenapa dikatakan bandar," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan enam tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah usai ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Kamis (16/6).
Laporan : Darsil Yahya