DPRD Sulsel Minta Aktivitas PT PDS di Lutim Ditinjau Ulang
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar aktivitas PT. Panca Digital Solusion (PDS) di Luwu Timur.
Hal ini menyusul adanya dugaan pencemaran lingkungan serta pengunaan aset pemerintah di Pelabuhan Waru-waru Malili.
Dugaan pencemaran lingjungan tersebut dibahas salam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel, Kamis (15/9/2022).
Dalam RDP tersebut, legislator DPRD Sulsel Andi Hatta Marakarma mempertanyakan regulasi membolehkan PT. PDS menggunakan Infrastruktur pemerintah. Sehingga ia meminta agar aktivitas
"Adakah regulasi? Kenapa bisa PT. PDS menggunakan jalan nasional, menggunakan jalan kabupaten. Serta menggunakan pelabuhan umum. Lalu bagaimana dengan dampak aktivitas (PT PDS)," tuturnya.
"Sejumlah dinas yang memberikan izin kepada PT. PDS, dalam melakukan aktivitas, sehingga perlu dilakukan penelitian. Perlu Ditinjau ulang. Kalau tidak ditangani dengan baik, akan tinggal kenangan, masyarakat akan terusir dari Malili, karena dampak (pemcemaran) tersebut," lanjutnya.
Sementara aduan pencemaran lingkungan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang.
Nasriadi Haruni yang merupakan bagian dari Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang aktivitas PT PDS selama ini membuat warga sekitar kehilangan mata pencaharian.
"Mulai dari pencemaran lingkungan yang sangat menyusahkan warga, juga memberikan dampak buruk pada biota laut. Banyak masyarakat mulai kehilangan penghasilan disebabkan karena pencemaran laut dari tambang tersebut," kata Nasriadi.
Ia pun meminta agar pemerintah bisa mengambil langkah cepat menyelesaikan polemik antara PT PDS dan warga sekitar yang merasa dirugikan.
"Agar pemerintah segera melakukan penutupan terhadap tambang tersebut yang jelas-jelas dapat menyengsarakan masyarakat" jelasnya.
Mendegar pertanyaan dewan dan desakan warga yang merasa dirugikan, Dirut PT Panca Digital Solution (PDS), Witman Budiarta mengatakan penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.
“Penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu Tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus ," tegasnya.
Terkait aduan pencemaran lingkungan, ia mengatakan PT PDS menapik jika tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"PT. PDS merupakan salah satu perusahaan yang resmi dan sah menurut UU , kalaupun ada dugaan silahkan bagaimana dugaan itu dibuktikan, kami senang," katanya.
"Kami bukan tidak punya. ada tapi penyesuaian regulasi," sambungnya.
RPD yang dilakukan di gedung lantai IX DPRD Sulsel, dipimpin langsung oleh ketua Komisi D DPRD Sulsel A.Rachamtika Dewi didampingi dua wakil ketua yakni Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan.
RDP tersebut sempat memanas ketika salah seorang Aliansi berdiri dan memukuli meja. Namun aksi tersebut dapat dilerai oleh pihak keamanan.
Laporan: Ardi Jaho