Pelayanan Dukcapil Terhenti, Pengamat: Ada Permasalahan di Lingkup Pemkot
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Warga Kota Makassar kembali
harus bersabar untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Pasalanya,
pelayanan yang dilakukan secara online di Disdukcapil Kota Makassar kembali
terhenti.
Hai ini imbas dari pemutusan jaringan sistem pelayanan oleh
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang dimulai sejak
Rabu (8/1/2020).
Pengamat pemerintahan dari Univeristas Hasanuddin (Unhas) Dr
Phil Sukri, mengatakan, pemutusan jaringan sistem pelayanan di Diskupcapil
Makassar menunjukkan indikasi ada permasalah yang terjadi di lingkup internal
Pemerintah Kota Makassar.
Wakil Dekan I Fisip Unhas itu menambahkan, pelayanan di Disdukcapil
tidak boleh terhenti. Disdukcapil ialah instasi yang melayani aspek-aspek
prinsipil dari kependudukan masyarakat.
“Apabila ada pelayanan terhenti, akan berimbas dengan
terhambatnya aktivitas masyarakat dalam mengurus dokumennya. Dengan kondisi ini,
masyarakat bisa mempertanyakan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan,”
katanya.
“Apabila ada kantor yang pelayanannya terhenti karena faktor
tidak jelas seperti dalam koteks penataan struktur, itu menjadi catatan penting
dan harus diperhatikan. Karena dalam penataan struktur tidak mesti mengganggu
pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sukri menambahkan, pemerintah dalam hal inl, kepala daerah
atau pejabat yang memilik otoritas tinggi dalam aspek tersebut, saat mengambil
kebijakan seperti mutasi, promosi jabatan, atau penataan struktur yang akan mempengaruhi pelayanan, harus
melakukan pertimbangan yang matang.
Hal ini dikarenakan dapat mempengaruhi pelayanan kepada
masyarakat. Karena pelayan tidak boleh terhenti karena pada dasarnya pemerintah
memberikan layanan kepada masyarakat.