Pelayanan Dukcapil Terhenti, Pengamat: Ada Permasalahan di Lingkup Pemkot

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Warga Kota Makassar kembali harus bersabar untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Pasalanya, pelayanan yang dilakukan secara online di Disdukcapil Kota Makassar kembali terhenti.

Hai ini imbas dari pemutusan jaringan sistem pelayanan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang dimulai sejak Rabu (8/1/2020).

Pengamat pemerintahan dari Univeristas Hasanuddin (Unhas) Dr Phil Sukri, mengatakan, pemutusan jaringan sistem pelayanan di Diskupcapil Makassar menunjukkan indikasi ada permasalah yang terjadi di lingkup internal Pemerintah Kota Makassar.

Wakil Dekan I Fisip Unhas itu menambahkan, pelayanan di Disdukcapil tidak boleh terhenti. Disdukcapil ialah instasi yang melayani aspek-aspek prinsipil dari kependudukan masyarakat.

“Apabila ada pelayanan terhenti, akan berimbas dengan terhambatnya aktivitas masyarakat dalam mengurus dokumennya. Dengan kondisi ini, masyarakat bisa mempertanyakan kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan,” katanya.

“Apabila ada kantor yang pelayanannya terhenti karena faktor tidak jelas seperti dalam koteks penataan struktur, itu menjadi catatan penting dan harus diperhatikan. Karena dalam penataan struktur tidak mesti mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sukri menambahkan, pemerintah dalam hal inl, kepala daerah atau pejabat yang memilik otoritas tinggi dalam aspek tersebut, saat mengambil kebijakan seperti mutasi, promosi jabatan, atau penataan struktur  yang akan mempengaruhi pelayanan, harus melakukan pertimbangan yang matang.

Hal ini dikarenakan dapat mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayan tidak boleh terhenti karena pada dasarnya pemerintah memberikan layanan kepada masyarakat.