Tanpa Andi Sudirman, DPRD Sulsel Umumkan Akhir Masa Jabatan Gubernur

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna Pengumuman Akhir Jabatan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023, Jumat (04/08/2023) malam.
Rapat paripurna yang diselenggarakan di lantai III ruang Paripurna dipimpin langsung oleh Andi Ina Kartika Sari didampingi Wakil Ketua Ni’matullah, Darmawangsa Muin, Muzayyin Arif dan puluhan anggota Legislator.
Pada rapat Paripurna tersebut Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dan hanya diwakili Pj Sekretaris Daerah Andi Darmawan Bintang.
Menurut Andi Darmawan, ketidakhadiran Gubernur Sulsel dalam rapat paripurna itu hanya untuk menyampaikan akhir masa jabatan. Sehingga, Gubernur Andi Sudirman meminta Andi Darmawan untuk mewakilinya.
"Ini hanya penyampaian sesuai peraturan perundang-undangan berlaku bahwa akhir masa jabatan sesuai yang disampaikan bu ketua, Ini hanya proses formal yang dilakukan untuk mengakhiri masa jabatan gubernur," jelas Andi Darmawan.
Sementaea Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari mengatakan pemberhentian masa jabatan Gubernur ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pemberhentiannya diumumkan sebulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Dalam rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi dan para ketua alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 bahwa pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 akan disampaikan melalui rapat paripurna,” ucapnya.
“Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir masa jabatannya 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September," sambungnya.
DPRD Sulsel akan menyampaikan hasil rapat ke Presiden terkait penetapan berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.
"Selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam rangka penetapan pemberhentiannya,"imbuhnya.
Laporan: Ardi Jaho