Miris, 2 Kelas di SD Inpres Mallengkeri 1 Makassar Disegel Warga
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua ruangan belajar milik Sekolah Dasar Inpres Malengkeri 1 Makassar, disegel dengan pagar seng, oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan.
Kadir salah satu guru sekaligus pengelola aset SD Inpres Malengkeri 1, mengungkapkan sejak 2 tahun terakhir atap pagar seng sepanjang kurang lebih 20 meter terbentang dan menutupi sebagian lahan bangunan SD Inpres Malengkeri 1 dan 2, yang telah diklaim milik ahli waris pemilik lahan.
"Jadi, sudah 2 tahun ini di Segel menggunakan seng oleh yang mengaku ahli waris pemilik lahan," ungkapnya saat ditemui CELEBESMEDIA.ID di sekolahnya Jl. Muhajirin 2 Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Senin (1/8/2022).
Akibat penyegelan, belajar mengajar siswa disekolah sangat terganggu, pihak sekolahpun terpaksa, merusak pagar seng, agar siswa kelas 2 a dan kelas 2 b, serta kelas 3 a dan kelas 3 b, tidak ketinggalan pembelajaran, mengingat ruangan kelas mereka terbatas.
"Jadi, dibongkar paksa pagar seng, agar siswa kami bisa melakukan aktivitas belajar mengajar dan tidak ketinggalan pembelajaran, mengingat ruangan kelas terbatas," ucapnya.
Selain itu, empat bangunan rumah yang dihuni guru telah dirobohkan oleh yang mengaku ahli waris pemilik lahan, dan ruangan perpustakaan, milik SD Inpres Malengkeri 1 dan 2, mengalami rusak parah dan beberapa isi didalamnya di gesek maling.
"Ada 4 bangunan pas di belakang gedung perpustakaan sudah di robohkan, oleh pemilik lahan, dan 2 gedung perpustakaan sudah rusak parah dan beberapa isinya di gesek maling," ungkapnya.
Saat BPN melakukan pengukuran tanah, hingga sertifikat terbit, tak ada satupun pihak sekolah, yang dilibatkan, bahkan pengukuran dilakukan di hari Minggu, saat aktivitas belajar mengajar disekolah tidak ada.
"Jadi, tidak ada informasi mengenai pengukuran tanah dan pengukuran dilakukan pada saat hari Minggu, yang membuat sertifikat terbit," ucapnya.
Dampak yang timbul akibat penyegelan oleh yang mengaku pemilik lahan, mengalami penurunan jumlah siswa yang akan masuk di sekolah tersebut, yang biasanya mencapai 400 lebih siswa, kini hanya mencapai 300san siswa dari jumlah total keseluruhan 12 ruang belajar
"Jadi, sejak adanya penyegelan ini, jumlah penerimaan pelajar baru mengalami penurunan drastis dari tahun tahu sebelumnya, karena ada image terhadap orang tua siswa," tuturnya.
Dari pantauan, pemilik lahan memasangi papan bicara bertuliskan tanah milik ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang (Ahli Waris Sesuai Surat Keterangan Waris Nomor 18/ICW/III/KT/05).
Berdasarkan hak milik nomor 0417 tahun 1979 dan diganti oleh sertifikat pengganti karena hilang nomor 20929 tahun 2006 serta batas tanahnya telah ditegaskan pada berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas tanggal 14 April 2015.
"Dilarang masuk tanpa izin ahli waris almarhum Abdul Rasyid Tawang. Perbuatan menguasai, memasuki, menyewakan, merusak, menghilangkan tanda batas/pagar tanah ini diancam pasal pidana," tulis papan bicara itu.
(Laporan: Rusmawandi Rara)