Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi di Pasar Butung Makassar

Firdaus Dewilmar - (foto by Ariani)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah membidik Pasar Butung Makassar setelah terindikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan bahwa telah mengerahkan timnya untuk meneliti hal tersebut di Pasar Butung sebagai aset milik Pemkot Makassar.

“Saya sudah kerahkan tim Tindak Pidana Khusus juga Perdata dan Tata Usaha Negara untuk tangani persoalan ini,” katanya, Rabu (28/8/2019).

Firdaus menerangkan, jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan Pasar Butung selama ini, terkhusus dalam bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Selama ini dikabarkan pengelolaannya oleh pihak ketiga. Yah kita ingin tahu besaran yang masuk ke kas daerah dari hasil pengelolaannya. Kita juga akan pelajari sejauh mana kontrak kerjasama antara Pemkot Makassar selaku pemilik aset dengan pihak ketiga. Ini semua kita akan dalami,” terang Firdaus.

Upaya penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Butung, lanjut Firdaus, adalah salah satu rangkaian tindakan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar yang sementara ini secara keseluruhan sedang berjalan dengan berkoordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita fokus untuk penyelamatan aset-aset daerah dengan berkoordinasi KPK,” tutupnya.