Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi di Pasar Butung Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi
Selatan tengah membidik Pasar Butung Makassar setelah terindikasi dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar
mengatakan bahwa telah mengerahkan timnya untuk meneliti hal tersebut di Pasar
Butung sebagai aset milik Pemkot Makassar.
“Saya sudah kerahkan tim Tindak Pidana Khusus juga Perdata
dan Tata Usaha Negara untuk tangani persoalan ini,” katanya, Rabu (28/8/2019).
Firdaus menerangkan, jika pihaknya akan berkoordinasi dengan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengetahui sejauh mana
pengelolaan Pasar Butung selama ini, terkhusus dalam bidang tindak pidana
khusus (Pidsus).
“Selama ini dikabarkan pengelolaannya oleh pihak ketiga. Yah
kita ingin tahu besaran yang masuk ke kas daerah dari hasil pengelolaannya.
Kita juga akan pelajari sejauh mana kontrak kerjasama antara Pemkot Makassar
selaku pemilik aset dengan pihak ketiga. Ini semua kita akan dalami,” terang
Firdaus.
Upaya penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Butung, lanjut Firdaus, adalah salah satu rangkaian tindakan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar yang sementara ini secara keseluruhan sedang berjalan dengan berkoordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita fokus untuk penyelamatan aset-aset daerah dengan
berkoordinasi KPK,” tutupnya.