Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Solar di Sinjai

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Korpolairud Baharkam Polri
melalui tim patroli Sea Rider Kapal Polisi (KP) Belibis-5007 mengamankan KMN
Utama Selamat KL/GT 13 dengan muatan BBM subsidi jenis solar tanpa dokumen sah
di perairan Sinjai.
Komandan KP Blibis, Kompol Samsuddin mengungkapkan empat
terduga pelaku berhasil diringkus yakni M (55), AS (49), AM (19) F (23).
Dari tangan empat terduga pelaku, polisi berhasil
mengamankan ribuan liter BBM subsidi jenis solar yang tidak dilengkapi surat
rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
"Kita amankan 250 jeriken masing-masing 32 liter dan 6
drum masing-masing 200 liter. Total keseluruhannya 9.200 liter," kata
Samsuddin kepada awak media, Selasa (21/6/2022).
Solar itu nantinya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi
Tenggara, untuk diperjual belikan. "Menurut pelaku baru kali ini mereka
melakukannya dan BBM ini nantinya akan diperjual belikan di Kolaka,"
tuturnya.
Meski demikian, Samsuddin mengaku saat ini solar dan KMN
Utama Selamat masih diamankan di Pos Polair Sinjai.
"Untuk sementara cuaca di laut kurang mendukung dan
kondisi kapal tersebut tidak memungkinkan dibawa ke Makassar sehingga kita
titipkan di Pos Polair Sinjai, sedangkan pelaku diamankan ke Ditpolair Polda
Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Samsuddin menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para terduga
pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak
Dan Gas Bumi yang telah di ubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," tutupnya.
Laporan: Darsil Yahya