Kuasa Hukum Dua Pelaku Begal Potong Tangan Minta Keringanan

Pelaku begal potong tangan berdiskusi dengan kuasa hukumnya - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua pelaku Begal terhadap Imran, mahasiswa Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) menjalani sidang pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa siang (19/03/2019).

Melalui Kuasa Hukumnya, Rachmat Sanjaya mengatakan tidak sependapat mengenai tuntutan JPU atas pertanggung jawaban yang dibebankan terdakwa Aco dan Firman dengan pasal 365 ayat (4) KUHP Pidana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami selaku kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara,” ungkapnya tegas.

Bila dibandingkan dengan pasal 338 KUHP Pidana dengan menghilangkan nyawa orang lain, lanjut Rachmat, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun namun para terdakwa melakukan tindakan tidak sampai menghilangkan nyawa korban.

“Ini kan begal potong tangan tapi nyawa masih ada, jadi kami menilai jaksa itu tidak menerapkan asas keadilan,” tambahnya.

Meskipun begitu, Racmat menuturkan jika dalam perkara yang menjerat kedua klienya, pihaknya tidak menuntut agar dibebaskan, tapi setidaknya Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.

Tags : begal