Pemerintah Cegah 109 Warga Negara Asing Masuk Indonesia Terkait Virus Corona

Ilustrasi : Suasana di terminal kedatangan bandara - (foto by int)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah mencegah 109 Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia terkait pencegahan penyebaran virus corona. WNA tersebut ditangkal karena pernah berkunjung ke China yang menjadi pusat wabah virus corona. 

"Berdasarkan assesment paspor mereka, pernah tinggal 14 hari di mainland China. Jadi kita tangkal dari akhir Januari hingga sekarang," kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Bambang Widodo di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020) dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia. Bambang tak menyebutkan negara asal 109 WNA tersebut.  

Bambang mengatakan setelah ditangkal para WNA itu langsung dikembalikan ke negara sebelum mereka datang ke Indonesia. "Kembali ke tempat mereka datang," katanya. 

Selain menangkal 109 WNA, pemerintah juga menolak pengajuan 36 visa dari 15 negara. Sejumlah visa yang ditolak itu yakni tujuh dari Rusia, satu dari Rumania, empat dari Brazil, satu dari China, tiga dari Armenia, satu dari Selandia Baru, dua dari Ukraina, tiga dari Inggris, dua dari Maroko, enam dari Kazakhstan, dua dari Amerika Serikat, satu dari Ghana, satu dari Australia, satu dari Kanada, dan satu dari Maladewa.
 "Jumlah yang ditolak visanya di imigrasi ada 36. Mereka itu semua yang baru dari China," katanya. 

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan larangan terbang dari dan ke China demi mencegah persebaran virus corona. Belum diketahui sampai kapan larangan ini berlaku.