Pemkot Makassar Janji akan Bayarkan Insentif eks RT/RW

Kantor Balaikota Makassar - (foto by Mardianto)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Problem pemberhentian Ketua RT/RW di Makassar hingga saat ini masih berlanjut. Beberapa hari lalu eks RT/RW mendatangi kantor camat  menuntut insentif yang beberapa bulan belum dibayar Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Harun Rani mengungkapkan alasan belum dibayarkannya insentif eks Ketua RT/RW di Makassar, karena masih menunggu adanya perbaikan regulasi dari Perwali di tahun 2022.

"RT/RW di beberapa kecamatan belum melakukan proses pembayaran intensif. Dari beberapa teman-teman camat memang menunggu regulasi perbaikan penambahan pasal 16 Perwali 27 tahun 2022, sembari juga menunggu perwalian LPM sementara di proses di biro hukum provinsi," kata Harun Rani, Rabu (15/6/2022).

Harun Rani Juga memastikan insentif tersebut akan segera dibayarkan ketika Peraturan Walikota (Perwali) telah rampung.

"Haknya eks RT/RW untuk dibayarkan insentif, tetap akan dibayarkan. Namun harap kesabarannya karena menunggu perbaikan regulasi yang sementara berada di biro hukum provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Komisi A Hukum dan Pemerintahan, Anwar Faruq mendesak Pemkot Makassar segera menyelesaikan pembayaran insentif eks RT/RW agar tidak terjadi kegaduhan.

"Dalam hal ini kalau ada kewajiban pemerintah untuk membayar gaji dari insentif RT/RW, harus diselesaikan dengan baik, pun kalau misalkan memang tidak dibayarkan atau tidak patut dibayarkan, dijelaskan kepada mereka sehingga mereka bisa mengerti, jangan terkatung-katung," tuturnya kepada CELEBESMEDIA.ID saat ditemui di ruangannya Rabu (15/6) siang.

Laporan: Ardi Jaho