Pemkot Makassar Janji akan Bayarkan Insentif eks RT/RW
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Problem pemberhentian Ketua RT/RW
di Makassar hingga saat ini masih berlanjut. Beberapa hari lalu eks RT/RW
mendatangi kantor camat menuntut
insentif yang beberapa bulan belum dibayar Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Harun
Rani mengungkapkan alasan belum dibayarkannya insentif eks Ketua RT/RW di
Makassar, karena masih menunggu adanya perbaikan regulasi dari Perwali di tahun
2022.
"RT/RW di beberapa kecamatan belum melakukan proses
pembayaran intensif. Dari beberapa teman-teman camat memang menunggu regulasi
perbaikan penambahan pasal 16 Perwali 27 tahun 2022, sembari juga menunggu
perwalian LPM sementara di proses di biro hukum provinsi," kata Harun
Rani, Rabu (15/6/2022).
Harun Rani Juga memastikan insentif tersebut akan segera
dibayarkan ketika Peraturan Walikota (Perwali) telah rampung.
"Haknya eks RT/RW untuk dibayarkan insentif, tetap akan
dibayarkan. Namun harap kesabarannya karena menunggu perbaikan regulasi yang
sementara berada di biro hukum provinsi Sulawesi Selatan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Komisi A Hukum dan
Pemerintahan, Anwar Faruq mendesak Pemkot Makassar segera menyelesaikan
pembayaran insentif eks RT/RW agar tidak terjadi kegaduhan.
"Dalam hal ini kalau ada kewajiban pemerintah untuk
membayar gaji dari insentif RT/RW, harus diselesaikan dengan baik, pun kalau
misalkan memang tidak dibayarkan atau tidak patut dibayarkan, dijelaskan kepada
mereka sehingga mereka bisa mengerti, jangan terkatung-katung," tuturnya
kepada CELEBESMEDIA.ID saat ditemui di ruangannya Rabu (15/6) siang.
Laporan: Ardi Jaho