Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Hadirkan Ayah Fahri Sebagai Saksi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan
berencana oleh kelompok bandar narkoba kembali digelar pada Kamis (13/12/2018)
di Pengadilan Negeri Makassar.
Dua Terdakwa yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli alias
Ramma (21) menghadiri sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana yang
dilakukan kedua terdakwa dengan cara membakar rumah di Jalan Tinumbu Makassar,
sehingga menewaskan enam orang penghuninya.
Perlu diketahui, enam orang korban yang tewas terbakar
adalah pasangan suami istri H Sanusi (70) dan Bondeng (65), anaknya Musdalifa
(30), Ahmad Fahri (25) dan Namira (24) serta cucunya Muh Hijas yang masih
berusia 2,5 tahun.
Sidang kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan dua
saksi, dihadiri oleh Parno (47) sebagai tetangga dari H Sanusi dan H Amiruddin
(52) sebagai menantu H Sanusi dan Ayah dari Ahmad Fahri.
Di persidangan terkuak fakta bahwa sehari sebelum kejadian
kebakaran berlangsung, Ahmad Fahri dikeroyok oleh beberapa orang yakni Riswan
alias Ahok, Aco dan Wandi.
“Terjadi pengeroyokan sehari sebelumnya, anak saya (Ahmad
Fahri) dikeroyok lalu ada orang yang mengantar pulang yaitu Riswan. Saya tanya
anak saya, kenapa sampai memar mukamu, dia jawab saya habis dipukuli sama
Riswan,” kata H Amiruddin, sebagai saksi menjelaskan keterangan pada Hakim.
Diketahui, awal kasus pembakaran hingga
terbunuhnya enam orang tersebut disebabkan oleh Ahmad Fahri yang berutang
narkoba sekitar Rp 9 juta.