Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Hadirkan Ayah Fahri Sebagai Saksi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana oleh kelompok bandar narkoba kembali digelar pada Kamis (13/12/2018) di Pengadilan Negeri Makassar.

Dua Terdakwa yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli alias Ramma (21) menghadiri sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara membakar rumah di Jalan Tinumbu Makassar, sehingga menewaskan enam orang penghuninya.

Perlu diketahui, enam orang korban yang tewas terbakar adalah pasangan suami istri H Sanusi (70) dan Bondeng (65), anaknya Musdalifa (30), Ahmad Fahri (25) dan Namira (24) serta cucunya Muh Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.

Sidang kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan dua saksi, dihadiri oleh Parno (47) sebagai tetangga dari H Sanusi dan H Amiruddin (52) sebagai menantu H Sanusi dan Ayah dari Ahmad Fahri.

Di persidangan terkuak fakta bahwa sehari sebelum kejadian kebakaran berlangsung, Ahmad Fahri dikeroyok oleh beberapa orang yakni Riswan alias Ahok, Aco dan Wandi.

“Terjadi pengeroyokan sehari sebelumnya, anak saya (Ahmad Fahri) dikeroyok lalu ada orang yang mengantar pulang yaitu Riswan. Saya tanya anak saya, kenapa sampai memar mukamu, dia jawab saya habis dipukuli sama Riswan,” kata H Amiruddin, sebagai saksi menjelaskan keterangan pada Hakim.

Diketahui, awal kasus pembakaran hingga terbunuhnya enam orang tersebut disebabkan oleh Ahmad Fahri yang berutang narkoba sekitar Rp 9 juta.