Polisi Ringkus Pembunuh Anak Tiri di Jalan Kakatua Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaku pembunuhan di Jalan
Kakatua II Lr 7, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berhasil
diamankan Tim Resmob Polda Sulsel kurang dari 24 jam.
Asrul Assagaf (50) diamankan di Jl Puri Pattene, Kabupaten
Maros, Selasa (13/9/2022) sore.
Asrul diringkus setelah membunuh Andrianto Wahab (34) yang
merupakan anak tirinya, diduga karena salah paham terkait utang piutang.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan
Nomor Polisi DD 2564 XB yang digunakan pelaku saat melarikan diri.
Namun, sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban
masih dalam pencarian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Asrul beserta barang bukti
kemudian diserahkan ke penyidik Polrestabes Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Andrianto, warga Jl Nuri, Kelurahan
Mariso, harus meregang nyawa usai ditikam sangkur oleh ayah tirinya bernama
Asrul Dg Tompo (50).
"Korban meninggal dunia karena mengalami luka robek
sepanjang kurang lebih 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam
berupa sangkur," ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.
Lando mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat pelaku
berboncengan bersama rekannya bernama Ikram mendatangi rumah Bobi, tempat
korban biasa ngonkrong di Jl Kakatua 2 Lr 7.
Setelah itu, pelaku kemudian memanggil korban. "Pelaku
berteriak keluar ko sini, lalu korban keluar dari rumah Bobi dan hendak pergi
dengan menggunakan sepeda motor," bebernya.
"Namun pelaku langsung memukul korban sebanyak satu
kali kemudian korban membalas dengan memukul pelaku, pelaku lalu mengeluarkan
sangkur yang diselipkan dipinggangnya lalu menikam korban sebanyak 1 kali di
bagian dada sebelah kiri," lanjutnya.
Melihat korban tersungkur bersimpah darah pelaku kemudian
melarikan diri dan meninggalkan sangkur yang digunakan untuk menikam korban di
TKP.
Laporan: Darsil Yahya