Polisi Ringkus Pembunuh Anak Tiri di Jalan Kakatua Makassar

Polisi amankan pelaku di Jalan Puri Pattene, Maros - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaku pembunuhan di Jalan Kakatua II Lr 7, Kelurahan Parang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulsel kurang dari 24 jam.

Asrul Assagaf (50) diamankan di Jl Puri Pattene, Kabupaten Maros, Selasa (13/9/2022) sore.

Asrul diringkus setelah membunuh Andrianto Wahab (34) yang merupakan anak tirinya, diduga karena salah paham terkait utang piutang.

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dengan Nomor Polisi DD 2564 XB yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Namun, sangkur yang digunakan pelaku untuk menikam korban masih dalam pencarian.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Asrul beserta barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polrestabes Makassar.

Sebelumnya diberitakan, Andrianto, warga Jl Nuri, Kelurahan Mariso, harus meregang nyawa usai ditikam sangkur oleh ayah tirinya bernama Asrul Dg Tompo (50).

"Korban meninggal dunia karena mengalami luka robek sepanjang kurang lebih 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam berupa sangkur," ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.

Lando mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat pelaku berboncengan bersama rekannya bernama Ikram mendatangi rumah Bobi, tempat korban biasa ngonkrong di Jl Kakatua 2 Lr 7.

Setelah itu, pelaku kemudian memanggil korban. "Pelaku berteriak keluar ko sini, lalu korban keluar dari rumah Bobi dan hendak pergi dengan menggunakan sepeda motor," bebernya.

"Namun pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali kemudian korban membalas dengan memukul pelaku, pelaku lalu mengeluarkan sangkur yang diselipkan dipinggangnya lalu menikam korban sebanyak 1 kali di bagian dada sebelah kiri," lanjutnya.

Melihat korban tersungkur bersimpah darah pelaku kemudian melarikan diri dan meninggalkan sangkur yang digunakan untuk menikam korban di TKP.

Laporan: Darsil Yahya