Ini Alasan Tim Prabowo Batal Lapor Basmin Mattayang

Tim Pas 08 melapor ke Bawaslu Sulsel - (foto by Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim relawan Prabowo-Sandi (PAS) 08, batal melaporkan Bupati Luwu, Basmin Mattayang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Ditemui CELEBESMEDIA.ID di sekretariat Bawaslu Sulsel, Jumat siang (11/1/2019), Panglima PAS 08 Ryan Latief, mengatakan, “Kita tidak laporkan karena saat itu dia belum dilantik."

Kedatangan kedatangan Tim PAS 08 yang didampingi sejumlah pengurus Srikandi PAS 08, ke Bawaslu untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga kepala daerah di Sulsel yakni  Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto dan Walikota Palopo Judas Amir.

"Hari ini kita masukkan laporan dugaan pelanggaran terhadap tiga orang kepala daerah tersebut. Bupati Luwu Basmin Mattayang kita tidak laporkan karena saat itu dia belum dilantik," imbuh Ryan Latief, usai menerima tanda bukti pelaporan di Kantor Bawaslu Sulsel.

Menurutnya, ada sejumlah bukti pelanggaran yang dilaporkan, yang dihadiri oleh pejabat daerah tersebut, seperti undangan asli, foto kegiatan, bukti berita dari media. “Dan menyusul kami akan serahkan video yang menampilkan kehadiran pejabat daerah tersebut,” kata Ryan.

Laporan yang diajukan, lanjut Ryan, mengacu pada peraturan KPU pasal 64 dan pasal 69. Selain itu, dalam bukti laporan yang dilampirkan, seperti undangan atas nama Danny Pomanto yang melibatkan aparat dan perangkatnya untuk menghadiri kampanye Jokowi.