DPRD - Pemkab Luwu Teken Persetujuan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemkab
Luwu yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,
Albaruddin Andi Picunang bersama Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli menandatangani
persetujuan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan persetujuan ini dilakukan setelah anggota
DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Lahmuddin membacakan hasil
pembahasan anggota Pansus dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir
pada rapat paripurna di ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu, Kamis (3/8/2023).
Usai melakukan penandatangan, Albaruddin dalam sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD
Luwu atas dukungan dan kerja samanya.
“Terima kasih atas segala upaya dan kerja keras para anggota
DPRD yang telah membahas Ranperda ini sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan
menjadi peraturan daerah,” kata Albaruddin.
Peraturan Daerah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan
pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, isinya disempurnakan oleh pansus DPRD melalui
pembahasan bersama eksekutif dan legislatif sesuai dengan peraturan pemerintah
nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dengan adanya persetujuan penetapan ini, menjadi langkah
awal, selanjutnya dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan pasal 124 ayat (2)
peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah
dan retribusi daerah kemudian dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Dan
Kementerian Keuangan,” jelas Albaruddin.
Dirinya berharap dengan ditetapkannya peraturan daerah ini,
maka pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi harus lebih ditingkatkan
sehingga masyarakat secara sadar untuk membayar pajak dan retribusi tanpa
ditagih.
Senada dengan Albaruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah,
Andi Palanggi yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan
persetujuan ranperda ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui
sebelum melakukan asistensi ranperda di Kemendagri maupun Kemenkeu.
“Mengingat bahwa Perda tersebut merupakan hal yang wajib,
maka diharapkan selesai sebelum bulan 10, karena masih harus ditindaklanjuti
dengan minimal 30 Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pajak dan Retribusi yang
telah ditetapkan nantinya. Kita berharap Perda yang akan lahir ini sudah dapat
diberlakukan ditengah masyarakat mulai tahun 2024 mendatang,” jelas Andi
Palanggi.